Pajak Kendaraan di Banten Dapat Diskon hingga 40 Persen, Berlaku Mulai 18 Agustus 2026

Selasa, 18 Agu 2026, 14:15 WIB

Tangerang - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Banten.

Sachrudin mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ket. Foto: Wali Kota Tangerang, Sachrudin saat memberikan keterangan kepada media. — Sumber: Antara

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin di Tangerang, Selasa (18/8).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 18 Agustus 2026.

Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar lima persen diberikan kepada wajib pajak yang patuh membayar PKB. Kebijakan ini berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak perorangan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten. Kebijakan tersebut berlaku pada 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Sementara itu, wajib pajak perusahaan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen dengan periode yang sama, yakni 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Selain pengurangan pokok pajak, masyarakat yang belum membayar PKB juga mendapatkan pembebasan sanksi PKB pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Sachrudin menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.

Sachrudin juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan dengan administrasi dari luar Provinsi Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat Kota Tangerang dapat menyambut kebijakan tersebut dengan segera memeriksa status pajak kendaraan dan memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” kata Sachrudin.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.