Pajak Kendaraan di Banten Dapat Diskon hingga 40 Persen, Berlaku Mulai 18 Agustus 2026
Selasa, 18 Agu 2026, 14:15 WIBTangerang - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Banten.
Sachrudin mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
âIni bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,â ujar Sachrudin di Tangerang, Selasa (18/8).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 18 Agustus 2026.
Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar lima persen diberikan kepada wajib pajak yang patuh membayar PKB. Kebijakan ini berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak perorangan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten. Kebijakan tersebut berlaku pada 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Sementara itu, wajib pajak perusahaan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen dengan periode yang sama, yakni 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Selain pengurangan pokok pajak, masyarakat yang belum membayar PKB juga mendapatkan pembebasan sanksi PKB pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Sachrudin menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
âSelain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,â katanya.
Sachrudin juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan dengan administrasi dari luar Provinsi Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.
âKalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,â ujarnya.
Ia berharap masyarakat Kota Tangerang dapat menyambut kebijakan tersebut dengan segera memeriksa status pajak kendaraan dan memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku.
âJangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,â kata Sachrudin.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pilu di Afghanistan: 10 Juta Perempuan dan Anak Masuk Status Darurat Bantuan
-
DWP BNPP Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis untuk Deteksi Dini Kanker Serviks
-
Wali Kota Bogor Ungkap PSEL Jadi Langkah Strategis Menuju Kemandirian Energi dan Solusi Persampahan
-
Clive Davis, Sang Maestro Musik, Pemilik "Telinga Emas" Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun
-
Teken Kerja Sama Strategis, Indonesia dan Australia Bidik Pasar Halal Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.