- Home
-
- Luar Negeri
-
- Trump Resmi Batasi Masa Ti...
Trump Resmi Batasi Masa Tinggal Mahasiswa dan Jurnalis Asing di AS, Berlaku Mulai September
Jumat, 17 Jul 2026, 04:00 WIBWashington â Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merampungkan aturan baru pada Kamis (16/7) yang memperketat batas masa tinggal mahasiswa asing dan jurnalis asing di AS. Kebijakan ini menjadi langkah terbaru pemerintah dalam memperketat jalur imigrasi legal.
Berdasarkan aturan yang dijadwalkan mulai berlaku paling cepat pada September 2026, pemegang visa pelajar hanya diizinkan tinggal selama masa program akademik mereka dengan batas maksimal empat tahun.
Sementara itu, jurnalis asing hanya diperbolehkan tinggal selama 240 hari atau sekitar delapan bulan. Mereka dapat mengajukan perpanjangan setiap 240 hari, kecuali jurnalis asal Tiongkok yang hanya diberikan izin tinggal selama 90 hari.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pengetatan imigrasi yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Trump. Selain meningkatkan operasi penegakan hukum di berbagai kota besar, pemerintah juga memperketat sejumlah jalur legal menuju kewarganegaraan AS.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security/DHS) menerima hampir 22.000 tanggapan publik setelah mengusulkan aturan tersebut pada Agustus 2025. Meski demikian, aturan final disahkan dengan perubahan yang sangat minim.
Saat pertama kali mengusulkan kebijakan itu, DHS menilai sejumlah mahasiswa asing sengaja terus memperpanjang masa studi agar dapat tetap tinggal di AS sebagai "mahasiswa abadi" (forever students).
Menurut DHS, sistem lama yang telah berlaku sejak akhir 1970-an membuat pemerintah kesulitan memantau keberadaan pemegang visa pelajar karena tidak memiliki batas waktu yang jelas.
Data resmi menunjukkan AS menerima lebih dari 1,1 juta mahasiswa internasional pada tahun akademik 2023â2024, jumlah terbanyak dibandingkan negara lain di dunia. Kehadiran mereka juga menyumbang lebih dari 50 miliar dolar AS terhadap perekonomian AS sepanjang 2023.
Namun, kelompok-kelompok pendidikan tinggi menentang kebijakan tersebut. Mereka menilai aturan baru hanya akan menambah hambatan birokrasi dan berpotensi mengurangi minat mahasiswa berbakat untuk melanjutkan studi di AS.
Presidents' Alliance on Higher Education and Immigration bahkan memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat melemahkan daya saing perguruan tinggi Amerika dalam menarik talenta terbaik dari seluruh dunia.
Sejumlah universitas juga melaporkan penurunan jumlah mahasiswa internasional setelah kebijakan pemerintahan Trump sebelumnya, termasuk pencabutan ribuan visa pelajar dan penghentian pendanaan riset federal senilai miliaran dolar.
Di sisi lain, organisasi media dan berbagai pemangku kepentingan internasional, termasuk Kedutaan Besar Jepang di Amerika Serikat, meminta DHS memberikan masa izin tinggal antara dua hingga lima tahun bagi jurnalis asing yang bertugas di biro media di AS.
Namun, DHS menolak usulan tersebut, termasuk permintaan percepatan proses pengajuan visa dan pembatasan biaya administrasi bagi para jurnalis.
Donald Trump sebenarnya pernah mengusulkan kebijakan serupa pada akhir masa jabatan pertamanya sebagai presiden. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan oleh penerusnya, Joe Biden.
Aturan baru itu masih harus melalui proses peninjauan oleh Kongres AS yang saat ini dikuasai Partai Republik.
- Kebijakan Visa
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong untuk Dukung Ketahanan Pangan
-
Borobudur Marathon 2025 Gandeng Elite Runners Internasional, Bakal Diikuti Puluhan Ribu Pelari
-
Gubernur Jatim Sebut Pesantren Harus Dijaga untuk Generasi Bangsa
-
Mensos Ungkap Fakta Mengejutkan: 45 Persen Penerima PKH Diduga Tak Lagi Layak
-
Doktor ITS Tawarkan Kerangka Kerja untuk Pemerintah Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.