Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Indonesia Eksplorasi Adopsi Aturan Hukum Lintas Negara soal Kepailitan demi Perlindungan Kreditur dan Kepastian Hukum

📅 Kamis, 16 Jul 2026, 14:13 WIB | Oleh:
Indonesia Eksplorasi Adopsi Aturan Hukum Lintas Negara soal Kepailitan demi Perlindungan Kreditur dan Kepastian Hukum Doc: antara foto
Ket. Pembukaan konferensi soal kepailitan Indonesia (IIC) 2026 di Sanur, Denpasar, Kamis (16/7).

DENPASAR - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyebutkan Indonesia mengeksplorasi adopsi aturan hukum lintas negara soal kepailitan atau United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) guna menjamin perlindungan kreditur dan kepastian hukum investasi.

“Kami sudah membahasnya bersama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum RI,” kata Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak di sela pembukaan konferensi soal kepailitan Indonesia (IIC) 2026 di Sanur, Denpasar, Kamis (16/7).

Hingga saat ini, kata dia, Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL model hukum lintas negara soal kepailitan atau Model Law on Cross-Border Insolvency (MLCBI).

Untuk itu, upaya eksplorasi adopsi tersebut diharapkan sebagai bagian dari pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Indonesia harus membuka diri terkait dengan bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara, vice versa (sebaliknya), agar Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum itu,” imbuhnya.

Ia menambahkan seiring dengan meningkatnya perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis lintas negara, perkara restrukturisasi dan kepailitan semakin sering melibatkan aset, kreditur, debitur, dan pemangku kepentingan yang berada di berbagai yurisdiksi.

Untuk itu, kondisi tersebut menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kerja sama antarnegara, melindungi hak-hak para kreditur, serta mendukung efektivitas penyelesaian perkara kepailitan lintas batas.

Jimmy menambahkan konferensi tersebut diharapkan menjadi forum strategis untuk bertukar pengalaman internasional, mendiskusikan praktik terbaik serta memberikan masukan konstruktif terhadap pengembangan rezim kepailitan Indonesia yang lebih modern dan selaras dengan standar internasional.

Adapun forum itu dihadiri para praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, pembuat kebijakan, regulator, akademisi, lembaga keuangan, serta pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.

Selain pentingnya adopsi UNCITRAL MLCBI di Indonesia, sejumlah isu juga dibahas dalam forum tersebut di antaranya kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas, pelacakan dan pemulihan aset lintas negara.

Kemudian peran sektor perbankan dan lembaga keuangan dalam restrukturisasi internasional, penegakan hukum pidana dalam perkara yang berkaitan dengan kepailitan serta praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari berbagai negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Olahraga
Aldila Melaju Mudah ke Pere...
Olahraga
Janice Tjen Kandas di Babak...
Olahraga
Kabar Mengejutkan! Barcelon...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.