OJK Perkuat Kendali, Pengawas Khusus Bursa Mineral dan Komoditas Segera Dibentuk
Rabu, 15 Jul 2026, 17:45 WIBJAKARTA - Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan langkah untuk meningkatkan transparansi harga, efisiensi perdagangan, dan tata kelola komoditas bernilai tinggi di Indonesia.Â
Keberadaan bursa ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar produsen domestik, membentuk harga acuan yang lebih kredibel, serta mengurangi ketergantungan pada referensi harga global.Â
Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada likuiditas transaksi, partisipasi pelaku usaha, dan kepastian regulasi agar mampu menjadi pusat perdagangan komoditas strategis yang kompetitif di tingkat internasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan anggota dewan komisioner (DK) baru untuk mengisi posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan rencana peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027.
âAda (Kepala Eksekutif), bakal ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Kalau minat pada daftar, tapi itu daftarnya ke panitia seleksi (pansel),â ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7).
Friderica menjelaskan bahwa proses pemilihan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, nantinya akan dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) yang akan segera dibentuk oleh OJK.
Ia mengatakan bahwa penunjukan kepala eksekutif tersebut perlu segera dilakukan, mengingat semakin dekatnya waktu operasional dari Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027.
âInsyaAllah nanti 1 Januari 2027, bursanya (bursa mineral) sudah harus beroperasi. Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, hopefully, pansel segera terbentuk, untuk bisa segera terpilih kepala eksekutif,â sambung Friderica.
Ia menjelaskan, masih banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum Bursa Mineral dan Komoditas Strategis resmi beroperasi, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyusunan regulasi yang mencakup Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
âKarena banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur, kemudian aturan, paling tidak POJK-nya juga sudah harus ada,â ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia mengatakan, mandat baru dalam UU P2SK tidak hanya mencakup pembentukan bursa mineral, tetapi juga bursa komoditas strategis beserta ekosistem pendukungnya yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis, didukung kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Kehadiran bursa tersebut diharapkan dapat membuka peluang baru bagi pelaku usaha maupun investor di pasar domestik.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemutaran Terbatas, Pengamat Sebut 'Disclosure Day' sebagai Epik Fiksi Ilmiah Terbaik Steven Spielberg dalam 20 Tahun
-
Vietjet Buka Rute Hanoi–Praha Mulai Oktober 2026
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Yuto Nagatomo Pecahkan Rekor Asia, Bela Jepang di Lima Edisi Piala Dunia
-
Wali Kota Bandung: Camat dan Lurah Harus Jadi Pemimpin yang Hadir di Tengah Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.