DPR RI Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Selasa, 14 Jul 2026, 14:42 WIBJAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas Komisi III DPR. Menurut dia, pembahasan tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penyerapan masukan dari berbagai elemen masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Teman-teman di sini saksi juga bagaimana beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset. Ini kita maksimalkan memenuhi permintaan pemberian pendapat dari elemen masyarakat," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset bukan merupakan undang-undang perubahan sehingga penyusunannya melibatkan berbagai unsur masyarakat sejak awal. Menurutnya, pelibatan masyarakat dilakukan untuk menghimpun masukan sekaligus merespons kritik mengenai keterlibatan publik dalam penyusunan RUU.
Dalam RDPU, Komisi III DPR RI melibatkan sejumlah akademisi, organisasi mahasiswa, dan organisasi profesi untuk menyampaikan pandangan. Pihak tersebut meliputi akademisi Universitas Pancasila, Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, dan Peradi.
Komisi III juga akan mengundang BEM Trisakti, akademisi University of Cambridge, serta Rektor Universitas Banten Jaya. Komisi III turut mengundang akademisi King's College, pengacara Ari Yusuf Amir dan Hotman Paris Hutapea.
"Kemarin kita dikritisi kenapa saat penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Ini kita libatkan maksimal mulai penyusunan. Kita minta masukan dari masyarakat dan banyak sekali masyarakat yang antusias ingin hadir di RDPU hari ini," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI sementara belum menjadwalkan RDPU RUU lain karena memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, fokus Komisi III DPR RI saat ini sepenuhnya diarahkan pada pembahasan RUU tersebut.
"Kita gaspol pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain perampasan aset ini karena prioritas," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset difokuskan menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Selain itu, pembahasan turut mencakup usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan serta nomenklatur RUU. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
SPKLU ke 5.000 Dioperasikan PLN untuk Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Tambahan CFD Belum Memperbaiki Udara Jakarta, Tetap Buruk
-
Proyeksi angka konsumsi ikan nasional 2026
-
Bisnis IP Jadi “Tambang Baru” Potensi Ekonomi Besar di Masa Depan
-
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Idul Adha, JTT Siapkan 17 Gardu GT Cikampek Utama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.