Sudah Menabung Puluhan Tahun, Cairkan JHT Malah Kena Pajak Progresif, Ini Kata DPR

Rabu, 08 Jul 2026, 23:17 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah meninjau ulang regulasi terkait penerapan pajak progresif atas pencairan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, dan dana pensiun.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/7), Netty menjelaskan kebijakan tersebut menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan serikat pekerja.

Ket. Foto: Anggota DPR RI tegaskan aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) tidak boleh menjadi beban tambahan bagi pekerja — Sumber: istimewa

Politisi Fraksi PKS itu pun menjelaskan, para pekerja mengeluhkan penerapan pajak progresif ketika manfaat JHT atau dana lainnya dicairkan secara bertahap sebelum memasuki masa pensiun.

"Para pekerja mempertanyakan penggunaan pajak progresif saat mereka mencairkan manfaat seperti uang pesangon, dana pensiun, maupun Jaminan Hari Tua. Ketika pencairan dilakukan secara bertahap sebelum masa pensiun, mereka justru dikenai pajak progresif, dan ini menjadi kegelisahan mereka," ujar Netty dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (8/7).

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Netty meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur mekanisme perpajakan atas pencairan manfaat jaminan sosial. Ia menyoroti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang dinilai perlu dikaji kembali.

Menurut Legislator Dapil Jawa Barat VIII itu, regulasi tersebut tidak boleh membebani pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun dan menyisihkan penghasilannya untuk memperoleh jaminan hari tua.

"Jangan sampai pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun dan menabung melalui program jaminan hari tua justru terbebani ketika ingin memanfaatkan haknya. Regulasi harus memberikan perlindungan, bukan menambah beban," tegasnya.

Netty juga mendorong adanya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komisi XI DPR RI untuk melakukan kajian bersama terhadap aturan tersebut. Ia berharap hasil evaluasi nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Ia menambahkan, banyak pekerja yang mencairkan manfaat jaminan sosial berasal dari kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah. Karena itu, dana yang mereka terima seharusnya dapat menjadi bantalan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menopang kesejahteraan setelah tidak lagi bekerja.

"Kita ingin para pekerja tetap memiliki bantalan sosial dan pegangan untuk melanjutkan kehidupan mereka. Karena itu, aturan perpajakan ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi para pekerja," pungkasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Flores Belum Aman! Ribuan Gempa Susulan Masih Beruntun Guncang NTT Usai Gempa M 7,7!

Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri

DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Tangani Dampak Gempa NTT

Trump Ancam Bombardir Oman jika Ganggu Kesepakatan AS-Iran

Singapura dan Hong Kong Perkuat Ambisi Jadi Pusat Perdagangan Emas

Infantino Kehilangan Orang Kepercayaan Saat Tekanan di FIFA Meningkat

Serena dan Venus Williams Kembali Bertanding di Nomor Ganda, Kalah Dramatis di Cincinnati Open

Tiga Gunung Api Erupsi Malam Ini, Masyarakat Diminta Waspada

Perseteruan di Federasi Sepak Bola Asia Makin Panas, Presiden AFC Kecam Qatar

Unggulan Tumbang, Peluang Jonatan dan Alwi di Kejuaraan Dunia BWF 2026 Makin Terbuka

Liga Inggris Akan Publikasikan Evaluasi Independen Keputusan Wasit dan VAR Setiap Pekan

Mendekati Horor, The X-Files: I Want to Believe Dirilis Ulang dalam Director’s Cut R-Rated, Lebih Gelap dari Versi 2008

Desa-desa Hantu di Irak: ISIS Mengusir Warga, Kini Musuh Baru Mencegah Penduduk Pulang Kembali

'The Last Photograph', Thriller Gelap Terbaru Zack Snyder Tentang Fotografer Perang yang Menyelamatkan Anak-anak dari Bahaya Kartel

Pos PGA Berharap Warga Mewaspadai Awan Panas Guguran Karangetang

Gempa NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan, Kurang dari 5 BTS Masih Terdampak.

Memacu Pengentasan Kawasan Kumuh di 17 Kabupaten dan Kota di  Sumsel

Pastikan Stok BBM di NTT Aman, Komut Pertamina Tinjau Langsung Daerah Gempa

Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Penyakit Diare

Bantuan Alat Perpustakaan Digital bagi Empat Kampung di Jayapura

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.