Lakukan Pencadangan Konservatif, Laba Taspen 2025 Turun
Rabu, 08 Jul 2026, 16:30 WIB | Oleh: SriyonoKomisi VI DPR RI dalam RDP tersebut menyoroti lonjakan nilai impairment pada 2025 dan meminta Taspen memastikan pengelolaan investasi dilakukan secara hati-hati serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal itu, Rony menegaskan pengelolaan investasi Taspen dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sedangkan instrumen investasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Untuk investasi, kita itu diatur sama Peraturan Menteri Keuangan. Jadi tidak boleh keluar dari rambu-rambu di situ. Begitu juga instrumennya kita ikut sama POJK,” tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!