KemenHAM Apresiasi TikTok-Tokopedia Tak Lakukan PHK, Tekankan Perlindungan Hak Pekerja
Rabu, 08 Jul 2026, 16:25 WIBJakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengapresiasi klarifikasi manajemen TikTok-Tokopedia yang menegaskan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut serta mendorong dunia usaha tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak pekerja dalam setiap proses penyesuaian organisasi.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan pekerja yang terdampak merupakan karyawan yang secara sukarela memilih skema kompensasi sebagai bagian dari proses restrukturisasi organisasi sehingga klarifikasi tersebut memberikan kepastian bagi para pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.
"Kementerian HAM mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan PHK di tengah tantangan geopolitik dan geoekonomi saat ini. Kebijakan perusahaan untuk tidak melakukan PHK merupakan wujud nyata penghormatan dan pemenuhan HAM," kata Munafrizal dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut dia, setiap proses restrukturisasi perusahaan, termasuk melalui skema pemisahan sukarela, harus tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip-prinsip HAM dan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
"Setiap kebijakan perusahaan, termasuk penyesuaian organisasi di bidang ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan melalui proses yang transparan, partisipatif, mengedepankan dialog serta memastikan penghormatan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar hak asasi manusia. Itu merupakan bagian dari praktik bisnis yang bertanggung jawab," ujar dia.
Munafrizal menegaskan PHK tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia karena kehilangan pekerjaan dapat memengaruhi pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya pekerja beserta keluarganya, termasuk hak atas penghidupan yang layak, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, kata dia, setiap keputusan yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja harus dilakukan secara hati-hati, proporsional serta mempertimbangkan dampak HAM yang mungkin timbul melalui penerapan uji tuntas HAM.
Ia menjelaskan uji tuntas tersebut mencakup identifikasi dampak terhadap hak pekerja, pemetaan kelompok rentan yang terdampak, langkah pencegahan dan mitigasi, pemantauan efektivitas kebijakan serta penyampaian informasi secara transparan kepada para pemangku kepentingan.
KemenHAMÂ juga mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta berbagai regulasi ketenagakerjaan.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja, memperoleh kondisi kerja yang adil, dan perlindungan hak ketenagakerjaan, sejalan dengan prinsip-prinsip International Labour Organization dan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.
Menurut Munafrizal, dalam perspektif HAM, PHK harus menjadi langkah terakhir setelah perusahaan mempertimbangkan berbagai alternatif lain, dilakukan sesuai ketentuan hukum, tidak diskriminatif, disertai pemberitahuan, kesempatan menyampaikan keberatan, pemenuhan hak pekerja serta mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila terjadi pelanggaran hak.
- KemenHAM
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KKP: Kampung Nelayan Mampu Menghadirkan 7.000 Peluang Kerja
-
Transjakarta Tambah Jam Layanan di Rute Prioritas Arus Balik Mudik, Berlaku 25-29 Maret
-
Pemkot Jayapura Dorong Warga Adat Kelola Wisata, Tekankan Stop Pungli di Destinasi
-
Rupiah Hari Ini Ikut Melemah, Dipicu Ketegangan Global Memanas
-
SSCASN 2026 Dibuka! KemenHAM Buka 500 Formasi PPPK untuk Semua Jurusan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.