Pajak E-Commerce Diperluas, Pemerintah Bidik Lebih Banyak Lokapasar
Kamis, 02 Jul 2026, 21:15 WIBJAKARTA â Pengenaan pajak atas transaksi e-commerce mencerminkan upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperluas basis penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi yang sederhana, transparan, dan tidak menghambat pertumbuhan ekosistem perdagangan digital maupun pelaku UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace (lokapasar) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Saat ini, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pajak baru menunjuk empat perusahaan di antaranya, Tokopedia, Blibli, Shopee, Lzada sebagai perusahaan marketplace yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka. Pemungutan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
âAda (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,â kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).
Berdasarkan kebijakan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Namun, pungutan pajak hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.
Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
âJadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,â ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).
- Pajak e-commerce
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
- Kebijakan Pajak Lokapasar
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menkeu Bidik Keseimbangan Baru, Defisit APBN 2027 Dipatok pada Level Modera
-
Meresahkan, Satpol PP Amankan Lima “Pak Ogah” di Jalan RE Martadinata Jakut
-
Perkuat Kolaborasi Strategis, AirNav – CAAS Siap Optimalkan Pengelolaan Lalu Lintas Udara
-
Museum The Beatles akan Dibuka di London, Penggemar Bisa Merasakan Kenangan Istimewa di Masa Lalu
-
Polda Kaltim Ungkap Produksi Sabu Diduga Jaringan Internasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.