Era Pelabuhan Hijau Kian Dekat, Pemerintah Kaji Insentif Ekonomi Karbon

Rabu, 01 Jul 2026, 18:00 WIB

JAKARTA – Insentif ekonomi karbon menjadi instrumen penting untuk mendorong transisi menuju pembangunan rendah emisi dengan memberikan nilai ekonomi pada upaya pengurangan gas rumah kaca.

Melalui skema seperti perdagangan karbon, kredit karbon, atau insentif fiskal, pelaku usaha memiliki dorongan untuk berinvestasi pada teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Ket. Foto: Ilustrasi-Pembangunan Dermaga C pelabuhan milik PT Petro Kimia Gresik, Jawa Timur. — Sumber: Istimewa.

Selain berkontribusi terhadap pencapaian target iklim, kebijakan ini juga berpotensi membuka sumber investasi baru, meningkatkan daya saing industri di pasar global, serta menciptakan peluang ekonomi hijau.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada regulasi yang jelas, sistem pengukuran emisi yang kredibel, dan mekanisme pengawasan yang transparan agar manfaat ekonomi dan lingkungan dapat berjalan beriringan.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan mengkaji peluang memasukkan pelabuhan yang menerapkan konsep green port atau pelabuhan hijau ke dalam skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sehingga berpotensi memperoleh insentif ekonomi atas upaya pengurangan emisi karbon di sektor kepelabuhanan.

"Ini bisa menjadi insentif seperti green building. Green port ini juga akan mungkin masuk ke dalam skema carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon. Itu sebuah peluang," kata Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan Nani Hendiarti di Jakarta, Rabu (1/7).

Ia mengatakan peluang tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak operator pelabuhan menerapkan prinsip Green and Smart Port sehingga tidak hanya meningkatkan kinerja lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi daya saing pelabuhan dan dunia usaha.

Namun, Nani menjelaskan peluang pemberian insentif tersebut belum dapat direalisasikan karena pemerintah masih mengkaji dan menyusun metodologi pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification/MRV) sebagai dasar penghitungan pengurangan emisi karbon dari sektor kepelabuhanan.

"Untuk kapan (implementasi insentif) yang untuk green port belum, ini kan perlu metodologi atau MRV. Nah, ini yang kita akan bangun nanti bersama-sama juga," ujarnya.

Menurut dia, penyusunan metodologi tersebut akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait agar pengurangan emisi dari sektor pelabuhan dapat dihitung secara akuntabel sebelum diintegrasikan ke dalam skema NEK.

Pengembangan skema tersebut merupakan bagian dari implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Instrumen itu mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, serta target emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat.

Peluang insentif itu dibahas dalam rangkaian peluncuran Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 yang mendorong penerapan pelabuhan ramah lingkungan dan berbasis teknologi melalui asesmen terhadap aspek lingkungan dan digitalisasi.

Program Green and Smart Porttelah berjalan sejak 2019 dan sampai 2025, sebanyak 41 pelabuhan telah mengikuti asesmen, sedangkan delapan pelabuhan memenuhi kriteria untuk menerima sertifikasi dan penghargaan Green and Smart Port pada 15 Juli 2026.

Nani mengatakan aspek ramah lingkungan menjadi komponen utama dalam asesmen Green and Smart Port dengan bobot 80 persen, sedangkan aspek penerapan teknologi dan digitalisasi atau smart port berbobot 20 persen.

Ia menjelaskan penilaian aspek ramah lingkungan mencakup pengelolaan limbah pelabuhan dan kapal, penggunaan energi terbarukan, restorasi mangrove atau hutan bakau, serta upaya pengurangan emisi karbon.

"Yang paling penting adalah perhatian terhadap lingkungan. Jadi sampai ke tanam mangrove itu juga diwajibkan, lalu ada renewable energy juga diharapkan, dan pengelolaan limbah dari port-nya sendiri maupun dari kapal yang masuk itu juga dinilai," ungkap dia.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Bidang Pangan Tatang Yuliono mengatakan peluang insentif tersebut dapat meningkatkan minat operator pelabuhan mengikuti asesmen Green and Smart Port.

"Kita yakin kalau ada insentif atas Green and Smart Port, maka secara otomatis kalau diwajibkan, tentu pelabuhan akan sangat senang memenuhi karena ada insentif dan ada opportunity yang didapat," ucap Tatang.

Sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan asesmen, Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jasa survei IDSurvey mendukung penyusunan standar dan proses sertifikasi pelabuhan hijau di Indonesia.

Chief Operating Officer IDSurvey David Sirait mengatakan transformasi menuju Green and Smart Port bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing nasional.

Menurut dia, IDSurvey bersama PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia berkomitmen mendukung pengembangan Green and Smart Port melalui layanan asuransi, verifikasi, inspeksi, dan sertifikasi guna memperkuat sistem logistik nasional.

"Transformasi menuju Green and Smart Port ini bukan hanya tentang kepatuhan regulasi, tapi keberlanjutan. Kalau daya saing meningkat, kemampuan logistik makin baik, dan ekonomi yang kita cita-citakan semakin baik," ujar David.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.