Sekda Nabire Katakan Pembatasan BBM Subsidi Lindungi Warga dari Mafia BBM

Selasa, 30 Jun 2026, 13:56 WIB

NABIRE – Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, mengatakan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diterapkan pemerintah daerah sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia BBM.

Yulianus di Nabire, Senin (29/6), mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian di lapangan yang menemukan indikasi BBM bersubsidi tidak seluruhnya dinikmati masyarakat, tetapi diduga ditampung dan disalurkan kepada pihak yang tidak berhak atas subsidi.

Ket. Foto: Antrean motor yang membeli pertalite di salah satu SPBU di Nabire, Senin (29/6/2026). — Sumber: ANTARA

"Hasil kajian kami di lapangan menunjukkan BBM subsidi justru habis karena para penimbun-penimbun BBM dan dijual kepada pihak yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi,” katanya.

Ia mengatakan, selama ini mafia BBM telah menyalahgunakan penyaluran subsidi kepada industri skala besar atau bahkan tambang ilegal.

Padahal kendaraan operasional perusahaan maupun kegiatan industri tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi sehingga pemerintah daerah akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusinya agar tepat sasaran.

Pemkab Nabire telah menertibkan distribusi BBM bersubsidi melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 yang berlaku sejak 19 Juni 2026.

Menurut dia, sejak kebijakan penertiban BBM bersubsidi diberlakukan, muncul berbagai informasi yang tidak benar di tengah masyarakat, seperti isu kenaikan tarif ojek hingga beberapa kali lipat maupun kabar adanya penilangan kendaraan di SPBU bagi kendaraan yang tidak berpelat Nabire.

Ia menilai disinformasi tersebut sengaja disebarkan untuk menimbulkan keresahan masyarakat dan mempengaruhi opini publik agar menolak kebijakan penataan distribusi BBM bersubsidi.

"Mereka yang berteriak-teriak soal penertiban BBM di Nabire adalah pemain atau mafia BBM. Karena itu kami akan telusuri mereka," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Polres Nabire untuk menindak tegas pelaku penimbunan BBM apabila ditemukan melanggar ketentuan hukum.

"Soal ini kami tidak main-main. Kalau kami temukan penampung BBM, akan kami proses hukum karena masyarakat tidak boleh terus dirugikan oleh praktik-praktik mafia BBM," katanya.

Terkait beredarnya informasi kenaikan tarif ojek, ia menegaskan pemerintah daerah tidak mengakui maupun menyetujui tarif yang beredar di media sosial maupun grup percakapan karena perubahan tarif angkutan harus melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, kenaikan tarif ojek tidak rasional karena dalam SE Bupati tersebut, pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM subsidi di SPBU.

Kebijakan tersebut telah terbukti mengurangi antrean pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, sehingga masyarakat kini memiliki kesempatan lebih besar memperoleh BBM subsidi.

“Kami akan memberikan tindakan tegas apabila menemukan ojek yang kasih naik tarif semaunya sendiri,” katanya.

  • pemkab nabire
  • pembatasan bbm subsidi

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.