Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Jadi Hakim Dadakan, Ini Pesan Menohok Menteri Arifah Fauzi Soal Kasus Penyekapan YTR

📅 Senin, 29 Jun 2026, 02:34 WIB | Oleh:
Jangan Jadi Hakim Dadakan, Ini Pesan Menohok Menteri Arifah Fauzi Soal Kasus Penyekapan YTR Doc: ANTARA/HO-KemenPPPA
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran foto, informasi, maupun konten digital terkait YTR, korban penganiayaan dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/6). 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu.

Arifah Fauzi menyampaikan komitmen pemerintah untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

Menurut dia, fokus utama KemenPPPA saat ini adalah memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan, mulai dari perawatan kesehatan hingga pemulihan psikologis dan pendampingan hukum.

Arifah Fauzi menegaskan penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus tersebut.

"Bagi KemenPPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks.

Oleh karena itu, pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat, melainkan membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dengan pendekatan yang berpusat pada korban, yang menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.