BI Awasi Arus Valas Lebih Ketat, Stabilitas Rupiah Dipertaruhkan

Jumat, 26 Jun 2026, 22:15 WIB

TANGERANG – Pengawasan terhadap pembawaan valuta asing (valas) lintas batas merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta penyelundupan dana.

Pengawasan yang efektif tidak bertujuan membatasi aktivitas ekonomi yang sah, melainkan memastikan setiap pergerakan dana dalam jumlah tertentu memenuhi ketentuan pelaporan dan transparansi.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas menunjukkan mata uang asing senilai kurang lebih 3.500 lembar pecahan USD100, hasil pencegahan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M.

Di tengah meningkatnya mobilitas pelaku usaha dan transaksi internasional, penguatan koordinasi antarinstansi, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta kepatuhan masyarakat terhadap regulasi menjadi faktor utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung kelancaran arus perdagangan dan investasi.

Bank Indonesia (BI) menyampaikan akan memperketat pengawasan terhadap aliran masuk dan keluar mata uang kertas asing atau valuta asing (valas) sebagai menjaga kestabilan nilai rupiah di dalam negeri.

Kepala Divisi Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Bram Handoko di Tangerang, Jumat (26/6), mengatakan, berdasarkan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan BI Nomor 19/7/PBI/2017. Dimana, setiap orang hanya memperbolehkan badan berizin untuk membawa uang fisik asing yang nilainya setara atau melebihi Rp1 miliar.

"Bank Indonesia sendiri di dalam situasi seperti ini tentunya kita sedang memperkuat pengawasan kita terhadap transaksi-transaksi yang berkaitan dengan valas (valuta asing)," katanya.

Ia mengatakan, bila terdapat masyarakat dan pelaku perjalanan internasional membawa uang kertas asing setara atau melebihi Rp1 miliar tampa izin resmi BI, maka pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menegah atau menyita uang tersebut.

"Untuk pembawaan uang kertas asing yang nilainya Rp1 miliar, itu harus dilakukan oleh badan berizin. Badan berizin itu terdiri dari bank dan KUPVA Bukan seperti money changer kalau di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, BI juga akan melakukan pengawasan terhadap arus transaksi mata uang asing bernilai tinggi yang mengalir melalui sistem perbankan. Pasalnya bila tidak dikontrol bakal berdampak krusial bagi perekonomian nasional.

"Dalam konteks pembawaan uang kertas asing ini, kami bekerja sama dengan rekan-rekan di Bea Cukai di seluruh pintu masuk yang ada di seluruh Indonesia. Kami sangat berterima kasih sekali. Sinergi dengan Bea Cukai dan rekan penegak hukum lain itulah yang kami optimalkan," kata dia.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, tengah mendalami motif seorang laki-laki berinisial RR warga negara Thailand yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan jumlah mencapai 350.000 USD atau setara Rp 6,3 miliar ke Indonesia.

Hal ini diupayakan, setelah pihaknya melakukan penegahan terhadap pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (22/06).

"Jadi, penumpang inisial RR ini sudah tidak memiliki izin, dia juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai, seperti itu." kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Ia mengatakan, untuk penindakan ini diawali dari hasil pelacakan dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.

Kemudian, dari hasil itu petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang penumpang yang tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai.

Setelah dilakukan tindakan persuasif, lanjut Hengky, pemeriksaan fisik di ruang khusus juga dilakukan hingga terbukti penumpang itu membawa uang tunai USD sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100, dengan nilai total mencapai 350.000 USD atau setara dengan Rp 6,3 miliar.

"Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," ungkapnya.

Dalam hal ini, Bea Cukai Soetta langsung berkoordinasi perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan analisa mendalam sebagai mengetahui terkait adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran lain.

"Karena keterangannya WNA ini selalu berubah-ubah, maka rezim yang kami lakukan adalah melaporkan kepada PPATK. Nanti dari PPATK akan melakukan pendalaman terhadap profil orangnya, terhadap finansial orangnya, dan kelanjutannya apakah ada kaitan dengan kejahatan, misalnya seperti itu," jelasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.