Data e-Prodeskel Juni 2026: Puluhan Ribu Posyandu Masih Harus Lengkapi Persyaratan Administrasi

Kamis, 25 Jun 2026, 13:40 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Karnavian, menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai upaya memperkuat peran lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi fokus penguatan layanan di tingkat desa dan kelurahan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu Enam Bidang SPM Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kupang. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi Posyandu agar mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.

Ket. Foto: Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Karnavian, menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai upaya memperkuat peran lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). — Sumber: Kemendagri

Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya berfokus pada penambahan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat. Aspek kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan juga perlu diperkuat agar Posyandu memiliki dukungan yang memadai dalam menjalankan fungsinya.

“Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. [Karena ketidaktahuan] sehingga dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk gitu. Jangankan Posyandu, PKK-nya [juga] tidak masuk.”

Ia menjelaskan masih terdapat sejumlah pemerintah desa yang belum memahami posisi strategis Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa. Kondisi tersebut menyebabkan Posyandu belum sepenuhnya mendapatkan dukungan kebijakan maupun penganggaran yang optimal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Transformasi Posyandu sendiri telah dimulai sejak pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Posyandu tahun 2024. Dari forum tersebut lahir Rencana Strategis Posyandu 2025–2029 yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dalam kerangka transformasi tersebut, registrasi Posyandu menjadi salah satu langkah penting yang harus dipercepat. Registrasi dinilai dapat memperkuat posisi Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat yang terintegrasi di tingkat desa.

Dengan memiliki nomor registrasi resmi, Posyandu akan memperoleh identitas kelembagaan yang jelas dan data yang telah terverifikasi. Keberadaan data tersebut akan memudahkan Posyandu memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan dan sumber daya dari berbagai pihak.

“Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa [menerima] bantuan-bantuan dari arah mana pun.”

Data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menunjukkan hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu yang telah tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan atau e-Prodeskel. Namun dari jumlah tersebut, baru 12.511 Posyandu yang telah mengantongi nomor registrasi resmi yang tersebar di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota.

Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan proses registrasi. Meski demikian, sekitar 57.101 Posyandu masih harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan kelembagaan sebelum registrasi dapat diselesaikan.

Pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem registrasi agar prosesnya semakin mudah, cepat, dan efisien bagi seluruh Posyandu di Indonesia. Di sisi lain, pengurus Posyandu juga didorong untuk segera melengkapi dokumen kelembagaan serta struktur organisasi yang dibutuhkan.

Percepatan registrasi diharapkan mampu memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar masyarakat di desa. Dengan sistem yang semakin tertata, Posyandu diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan berbagai program pemerintah lainnya secara lebih tepat sasaran hingga menyentuh tingkat keluarga.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.