Data e-Prodeskel Juni 2026: Puluhan Ribu Posyandu Masih Harus Lengkapi Persyaratan Administrasi

Kamis, 25 Jun 2026, 13:40 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Karnavian, menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai upaya memperkuat peran lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi fokus penguatan layanan di tingkat desa dan kelurahan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu Enam Bidang SPM Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kupang. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi Posyandu agar mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.

Ket. Foto: Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Karnavian, menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai upaya memperkuat peran lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). — Sumber: Kemendagri

Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya berfokus pada penambahan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat. Aspek kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan juga perlu diperkuat agar Posyandu memiliki dukungan yang memadai dalam menjalankan fungsinya.

“Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. [Karena ketidaktahuan] sehingga dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk gitu. Jangankan Posyandu, PKK-nya [juga] tidak masuk.”

Ia menjelaskan masih terdapat sejumlah pemerintah desa yang belum memahami posisi strategis Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa. Kondisi tersebut menyebabkan Posyandu belum sepenuhnya mendapatkan dukungan kebijakan maupun penganggaran yang optimal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Transformasi Posyandu sendiri telah dimulai sejak pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Posyandu tahun 2024. Dari forum tersebut lahir Rencana Strategis Posyandu 2025–2029 yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dalam kerangka transformasi tersebut, registrasi Posyandu menjadi salah satu langkah penting yang harus dipercepat. Registrasi dinilai dapat memperkuat posisi Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat yang terintegrasi di tingkat desa.

Dengan memiliki nomor registrasi resmi, Posyandu akan memperoleh identitas kelembagaan yang jelas dan data yang telah terverifikasi. Keberadaan data tersebut akan memudahkan Posyandu memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan dan sumber daya dari berbagai pihak.

“Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa [menerima] bantuan-bantuan dari arah mana pun.”

Data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menunjukkan hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu yang telah tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan atau e-Prodeskel. Namun dari jumlah tersebut, baru 12.511 Posyandu yang telah mengantongi nomor registrasi resmi yang tersebar di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota.

Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan proses registrasi. Meski demikian, sekitar 57.101 Posyandu masih harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan kelembagaan sebelum registrasi dapat diselesaikan.

Pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem registrasi agar prosesnya semakin mudah, cepat, dan efisien bagi seluruh Posyandu di Indonesia. Di sisi lain, pengurus Posyandu juga didorong untuk segera melengkapi dokumen kelembagaan serta struktur organisasi yang dibutuhkan.

Percepatan registrasi diharapkan mampu memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar masyarakat di desa. Dengan sistem yang semakin tertata, Posyandu diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan berbagai program pemerintah lainnya secara lebih tepat sasaran hingga menyentuh tingkat keluarga.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.