Blok M Jadi Percontohan Pertama Kawasan Rendah Emisi Jakarta, Ini Rencana Pemprov DKI

Kamis, 25 Jun 2026, 14:10 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Breathe Cities resmi meluncurkan laporan bertajuk "Kawasan Rendah Emisi Terpadu Jakarta: Dari Ambisi Menuju Aksi" sebagai panduan strategis untuk mempercepat pengendalian pencemaran udara di ibu kota. Dokumen tersebut menjadi peta jalan berbasis data yang memuat arah kebijakan, strategi, serta tahapan implementasi Kawasan Rendah Emisi (KRE) di berbagai wilayah Jakarta.

Peluncuran laporan dilakukan dalam Sidang Pleno Kelompok Kerja Mitigasi Adaptasi Bencana Iklim (Pokja MABI) bertema “Dari Kawasan Rendah Emisi Menuju Ketahanan Iklim: Dari Ambisi Menuju Aksi”. Dalam kesempatan itu, Breathe Cities menyerahkan laporan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Breathe Cities resmi meluncurkan laporan bertajuk “Kawasan Rendah Emisi Terpadu Jakarta: Dari Ambisi Menuju Aksi” sebagai panduan strategis untuk mempercepat pengendalian pencemaran udara di ibu kota. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pemerintah terus menyiapkan berbagai kebijakan yang dapat diterapkan secara bertahap dan terukur. Langkah tersebut dirancang agar mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

"Udara bersih merupakan hak dasar setiap warga dan fondasi penting bagi kota yang sehat dan layak huni. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengubah ambisi menjadi aksi nyata melalui tata kelola yang lebih kuat, regulasi yang jelas, serta kolaborasi lintas sektor agar seluruh warga dapat menikmati kualitas udara yang lebih baik," ujar Dudi.

Laporan tersebut menegaskan bahwa pengurangan emisi tidak hanya berfokus pada sektor transportasi. Strategi yang disusun juga mencakup pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, bangunan dan energi, industri dan manufaktur, hingga tata guna lahan yang lebih berkelanjutan.

Jakarta masih menghadapi tantangan besar terkait kualitas udara akibat berbagai sumber pencemaran, terutama emisi kendaraan bermotor. Karena itu, pengembangan Kawasan Rendah Emisi dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk mempercepat pembangunan rendah karbon sekaligus mengurangi risiko kesehatan akibat polusi udara.

Sebagai bentuk dukungan regulasi, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Rendah Emisi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memastikan implementasi program berjalan secara terarah, transparan, dan akuntabel.

"Kawasan Rendah Emisi merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi kuat antarperangkat daerah serta dukungan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari komunitas, akademisi, dunia usaha, hingga media. Dengan kerja sama tersebut, kita dapat mempercepat upaya mewujudkan udara yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Jakarta," tutur Dudi.

Regional Technical Head Breathe Cities Southeast Asia Vivian Pun menyampaikan apresiasi atas komitmen Jakarta dalam mengembangkan kebijakan udara bersih yang berorientasi pada kesehatan masyarakat. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Jakarta menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan prinsip keadilan sosial.

"Laporan ini menunjukkan bahwa kebijakan udara bersih dapat bersifat ambisius sekaligus berkeadilan mengurangi polusi sambil memastikan seluruh warga, terutama mereka yang paling terdampak oleh buruknya kualitas udara, dapat menikmati lingkungan perkotaan yang lebih bersih, sehat, dan mudah diakses," jelas Vivian.

Dalam laporan tersebut, terdapat lima klaster prioritas yang direkomendasikan untuk penerapan Kawasan Rendah Emisi, yaitu Kota Tua, GBK-Senayan, Medan Merdeka, Dukuh Atas, dan Blok M. Dari kelima kawasan tersebut, Blok M diusulkan menjadi lokasi percontohan pertama karena memiliki konektivitas transportasi publik yang kuat, aktivitas ekonomi yang tinggi, serta fungsi kawasan campuran yang mendukung berbagai intervensi kebijakan.

Penerapan Kawasan Rendah Emisi direncanakan berlangsung secara bertahap pada periode 2026 hingga 2029. Pendekatan yang digunakan berbasis data dan bersifat adaptif dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat serta ekosistem pendukung di setiap kawasan.

Laporan tersebut juga memproyeksikan manfaat besar apabila skenario paling ambisius berhasil diterapkan. Konsentrasi PM2.5 di kawasan prioritas berpotensi turun lebih dari 14,3 persen, sementara kawasan GBK-Senayan diperkirakan mampu mencapai penurunan hingga 20,7 persen.

Perbaikan kualitas udara tersebut diperkirakan menghasilkan manfaat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat mencapai sekitar Rp1,9 triliun setiap tahun. Manfaat itu berasal dari berkurangnya biaya kesehatan, menurunnya paparan polusi udara berbahaya, serta berkurangnya risiko kematian dini akibat pencemaran udara.

Laporan juga menekankan bahwa Kawasan Rendah Emisi bukan sekadar kebijakan pembatasan kendaraan bermotor. Keberhasilannya bergantung pada penguatan transportasi publik, integrasi antarmoda, perbaikan fasilitas pejalan kaki, komunikasi publik yang terbuka, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung perubahan pola mobilitas perkotaan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.