Finfluencer Diawasi, OJK Perketat Perlindungan Masyarakat dari Rekomendasi Menyesatkan

Rabu, 24 Jun 2026, 13:10 WIB

JAKARTA – Pengaturan terhadap financial influencer (finfluencer) menjadi semakin penting seiring meningkatnya peran media sosial dalam membentuk keputusan investasi masyarakat.

Tanpa standar yang jelas, rekomendasi keuangan yang beredar berisiko menyesatkan publik, terutama investor pemula yang rentan mengikuti tren tanpa memahami risiko.

Ket. Foto: Ilustrasi - OJK Provinsi Sultra saat memberikan edukasi kepada masyarakat lewat media sosial. — Sumber: ANTARA/HO-OJK Sultra

Regulasi diperlukan untuk memastikan transparansi, mencegah konflik kepentingan, dan meningkatkan akuntabilitas pihak yang memberikan edukasi maupun promosi produk keuangan.

Dengan pengawasan yang tepat, keberadaan finfluencer dapat menjadi sarana literasi keuangan yang positif sekaligus menjaga integritas pasar keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer) untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6), POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi (financial influencer), terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh di masyarakat.

Peraturan bertujuan menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem yang terpercaya, berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus.

Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, OJK memandang perlunya pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan.

Penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan keuangan.

POJK 6/2026 memuat pengaturan mengenai perilaku dasar penyampai informasi; kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan; pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampai informasi; pembinaan oleh OJK; perintah tertulis kepada penyampai informasi; serta pemutusan akses pada media elektronik.

Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.

Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan keuangan yang dilakukan penyampai informasi, POJK 6/2026 menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi penyampai informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.

Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

  • OJK
  • finfluencer

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.