Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu
Selasa, 23 Jun 2026, 08:12 WIBCIANJUR - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menutup jalur pendakian dan wisata pada tanggal 23-29 Juli 2026 karena jalur pendakian digunakan untuk lokasi kejuaraan Jakarta Open Trail Run (JOTR) dan rangkaian South East Asia Trail Running Confederation.
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni saat dihubungi dari Cianjur, Senin (22/6), mengatakan penutupan sementara bagi pendaki dan wisatawan umum ke sejumlah destinasi wisata yang ada dalam kawasan TNGGP berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 dan 12 Tahun 2026.
Untuk para pendaki tidak ada yang dijadwalkan ulang atau pengembalian dana, karena pendaftaran daring atau online belum dibuka sepanjang waktu tersebut. Sedangkan bagi calon pendaki dan wisatawan disarankan mendaftar setelah kegiatan JOTR usai.
"Penutupan dilakukan selama satu pekan penuh, sehingga tidak ada pendaki atau wisatawan yang masuk jalur pendakian karena jalur dikhususkan untuk peserta JOTR," katanya.
Dia menjelaskan kegiatan berskala internasional tersebut akan digelar selama tujuh hari diikuti peserta dari dalam hingga luar negeri, sehingga jalur pendakian Gunung Gede-Pangrango akan dipakai peserta.
Sedangkan untuk mempersiapkan kegiatan tersebut, Balai Besar TNGGP akan memperbaiki sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan di sepanjang jalur pendakian akibat ulah oknum pendaki, sehingga ke depan dapat dipakai dalam jangka panjang.
Pihaknya mengimbau bagi calon pendaki dan wisatawan yang hendak berkunjung pada tanggal tersebut dapat memilih tanggal lain karena selama satu pekan sistem pendaftaran melalui daring tidak dibuka.
"Bagi calon pendaki dan wisatawan kami sarankan melakukan pendaftaran secara daring setelah kegiatan selesai, selama penutupan jalur pendakian akan diawasi ketat oleh petugas termasuk melibatkan masyarakat sekitar," katanya.
Dia berharap selama penutupan berlangsung tidak ada pendaki atau wisatawan yang melakukan pelanggaran, karena sanksi tegas akan diterapkan terutama bagi pendaki akan masuk dalam daftar hitam pendakian di seluruh taman nasional di Indonesia.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
UU Parpol Dinilai Perlu Direvisi untuk Atur Pendanaan
-
Demi Selamatkan Bumi, Uni Eropa Sepakat Pangkas 90 Persen Emisi Karbon pada 2040
-
Bursa Kerja Tahun 2026 Digelar Disnakertrans Cianjur Secara Daring
-
LA Lakers Tumbangkan Indiana Pacers 137-130
-
Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Pejaten Timur, Kerugian Capai Rp200 Juta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.