UU Parpol Dinilai Perlu Direvisi untuk Atur Pendanaan

Rabu, 29 Apr 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) perlu direvisi untuk menata sumber dan pengelolaan keuangan partai politik, demi mencegah praktik korupsi seperti rekomendasi dari KPK.

Dia mengatakan UU Parpol perlu segera disempurnakan, mengingat adanya sejumlah perkembangan dinamika politik, baik secara empirik maupun pemikiran yang sudah jauh berkembang.

Ket. Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia di depan ruang Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,beberapa waktu lalu. — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/4).

Setelah 28 tahun reformasi, dia menginginkan agar ada penguatan hingga pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik.

Untuk itu menurut dia, seluruh pihak harus bertekad untuk menjadikan partai politik sebagai institusi yang bisa dikelola secara modern dan mandiri. Kaderisasi partai politik, kata dia, perlu menjadi sebuah keniscayaan dan terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

Dia menjelaskan bahwa partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Menurut dia, institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari pemilihan umum.

“Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

Karena itu menurut dia, partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena memiliki keterkaitan dalam demokrasi. Jika ingin pemerintahan baik, maka elemen-elemen lainnya itu juga harus baik.

Di sisi lain Doli menilai revisi UU Pemilu juga sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan untuk memperkuat pembangunan sistem politik. Dalam UU RPJP, hal itu perlu dilakukan melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

“Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik,” kata dia.

371 Politisi

Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar adanya revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

KPK memandang kaderisasi partai politik perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025, tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi.

“Sebanyak 371 atau sekitar 19,02 persen dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan data KPK tersebut menjadikan politisi atau legislator sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi yang terbanyak melakukan korupsi selama 22 tahun terakhir.

Selain itu, dia mengatakan data KPK juga mencatat 176 pelaku korupsi merupakan bupati/wali kota, serta 31 lainnya merupakan gubernur. Kemudian sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap oleh KPK.

“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas,” katanya.

Menurut dia, KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

“Dengan demikian, ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas maka pemimpin yang lahir pun akan memiliki orientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Kemudian pada 25 April 2026, KPK menyatakan sudah melaporkan hasil kajian tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.