- Home
-
- Luar Negeri
-
- Demi Selamatkan Bumi, Uni ...
Demi Selamatkan Bumi, Uni Eropa Sepakat Pangkas 90 Persen Emisi Karbon pada 2040
Sabtu, 13 Des 2025, 01:24 WIBBRUSSELS - Para negosiator Uni Eropa (UE), Selasa (9/12) malam waktu setempat, menyepakati target iklim yang mengikat untuk tahun 2040 yaitu memangkas emisi gas rumah kaca bersih sebesar 90 persen dibandingkan dengan tahun 1990.
Xingua melaporkan, Kamis, menurut siaran pers Parlemen Eropa, anggota Parlemen Eropa dan negara-negara anggota UE telah mencapai kesepakatan politik sementara untuk merevisi Undang-Undang (UU) Iklim UE dan menetapkan target tengah (intermediate) baru antara target iklim 2030 dan 2050 yang sudah ada di blok itu.
Berdasarkan kesepakatan itu, negara-negara anggota UE akan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam cara mereka mencapai target 2040. Mulai 2036, pengurangan emisi secara keseluruhan hingga lima poin persentase dapat dicapai dengan menggunakan kredit karbon internasional berkualitas tinggi yang sesuai dengan Perjanjian Paris.
Kesepakatan itu juga memungkinkan untuk memakai penghilangan karbon (carbon removal) permanen di dalam negeri guna mengimbangi emisi yang sulit dikurangi dalam sistem perdagangan emisi (emissions trading system/ETS) UE, sehingga target dapat dicapai dengan biaya yang seefisien mungkin.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pengenalan ETS baru UE untuk bahan bakar dalam bangunan, transportasi jalan raya, dan sektor tambahan lainnya, yang dikenal sebagai ETS2, akan ditunda selama satu tahun dari semula 2027 menjadi 2028.
Komisi Eropa akan meninjau kemajuan menuju target 2040 setiap dua tahun sekali, dengan menilai bukti ilmiah terbaru, perkembangan teknologi, dan dampaknya terhadap daya saing global UE, kata parlemen tersebut. Tergantung pada temuannya, Komisi Eropa dapat mengusulkan perubahan pada UU Iklim, termasuk merevisi target 2040 atau menambahkan langkah-langkah lebih lanjut untuk memperkuat kerangka kebijakan.
Perjanjian sementara tersebut masih harus disetujui secara resmi oleh Parlemen Eropa dan Dewan UE. Perjanjian tersebut akan berlaku 20 hari setelah dipublikasikan di Jurnal Resmi (Official Journal) UE.
UU Iklim Eropa yang berlaku saat ini menjadikan netralitas iklim pada 2050 sebagai kewajiban hukum bagi semua negara anggota UE. Selain itu, UU ini juga menetapkan target mengikat berupa pengurangan emisi gas rumah kaca bersih sedikitnya 55 persen pada 2030 dibandingkan dengan tingkat emisi pada 1990. Ant/Xinhua
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Percepatan Transisi Rendah Karbon pada Sektor Bangunan di Indonesia Melalui Pedoman Pengadaan Hijau
-
Kebiasaan Buruk PLN Biarkan Listrik Mati Mendadak Banyak Mencelakakan Orang. Banyak Terjebak di Lift
-
Mapala Banten Kritik Darurat Sampah lewat Bendera di TPA Bangkonol
-
Kejar Target NZE 2060, PGN Kebut Penurunan Emisi Karbon
-
Transaksi Digital Hasilkan 0,14 Gram Emisi
-
Islandia Bidik Jadi Anggota UE, Referendum Digelar Agustus 2026
-
Langkah Strategis! Bank Mandiri Siapkan Buyback Rp1,17 Triliun dengan Kalkulasi Matang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.