Jimly Asshiddiqe: Penyadapan Ilegal Miliki Ancaman Pidana Minimal 10 Tahun hingga Hukuman Mati
Minggu, 08 Nov 2026, 16:00 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mendukung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menuntaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, tindakan penyadapan ilegal tidak dapat dibenarkan dan memiliki ancaman pidana hingga hukuman mati.
"Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11).
Kendati demikian, dari segi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Jimly, tindakan penyadapan ilegal memiliki ancaman pidana minimal 10 tahun.
Namun, untuk ancaman hukuman mati, Jimly menuturkan masih perlu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat penyadapan ilegal yang dilakukan terhadap Presiden merupakan bagian dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung.
Kendati demikian, Jimly tidak mau mendahului peradilan sehingga nantinya meja hijau yang akan mengungkap motif penyadapan tersebut dan apakah masuk ke dalam unsur makar.
"Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!