Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 750 Liter Minyak Tanah Subsidi ke Rote Ndao

Selasa, 16 Jun 2026, 00:15 WIB

Kupang - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah sebanyak 750 liter yang hendak dikirim dari Kota Kupang ke Kabupaten Rote Ndao.

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Nasution kepada wartawan di Kupang, Senin (15/6) malam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satuan Intelijen Air (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT pada Minggu (14/6) sekitar pukul 18.00 Wita.

Ket. Foto: Sejumlah anggota Polairud berpose dengan terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti di kantor Polairud Polda NTT. — Sumber: Antara

“Anggota kami dapat informasi tentang kasus tersebut dimana diketahui adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah subsidi secara ilegal menuju Rote Ndao menggunakan mobil ekspedisi,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati mobil ekspedisi bergerak dari sebuah rumah kos di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang menuju Pelabuhan Bolok pada Senin (15/6) pagi.

Saat kendaraan tiba di Pelabuhan Bolok sekitar pukul 11.50 Wita, petugas melakukan pemeriksaan dan wawancarai sopir kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui mengangkut 25 jerigen minyak tanah berkapasitas masing-masing 30 liter atau total sekitar 750 liter.

Petugas kemudian membawa kendaraan beserta pengemudinya ke Markas Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni YB (29), sopir asal Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, dan LDD (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit truk, 25 jerigen berisi minyak tanah, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang–Rote, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga membeli minyak tanah subsidi dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga sekitar Rp7.000 per liter, kemudian menjualnya kembali di Rote Ndao seharga Rp9.000 per liter.

Penyidik juga menduga aktivitas tersebut telah dilakukan berulang kali, sedikitnya enam kali, untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Lampiran I Poin 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda kategori IV.

Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.