Belasan Ribu Pengendara Terjaring di Tulungagung! Tak Bayar Denda ETLE, STNK Langsung Diblokir

Rabu, 29 Jul 2026, 01:20 WIB

TULUNGAGUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mencatat sebanyak 14.744 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga Juni 2026. 

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin di Tulungagung, Selasa, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 9.433 pelanggar diberikan teguran, sedangkan 5.311 pelanggar dikenai tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

Ket. Foto: Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung memeriksa kendaraan pelanggar saat Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Tulungagung, Jawa Timur. — Sumber: ANTARA/Dokumentasi pribadi

“Selama enam bulan terakhir tercatat ada 14.744 pelanggar lalu lintas,” kata Ahmad.

Ia menjelaskan penindakan tilang manual tetap diterapkan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan aksi balap liar.

Menurut Ahmad, sebanyak 1.574 pelanggar masuk kategori pelanggaran berat sehingga dilakukan penindakan melalui tilang manual.

“Kalau tidak dilakukan tilang manual, tidak akan efektif karena tidak memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm atau kelengkapan berkendara yang tidak lengkap lebih banyak diselesaikan melalui pemberian teguran sebagai upaya edukasi keselamatan berlalu lintas.

Ahmad menilai tingginya angka pelanggaran menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.

Meski demikian, tingkat konfirmasi tilang elektronik oleh masyarakat terus mengalami peningkatan. Hingga semester pertama 2026, tingkat konfirmasi ETLE tercatat mencapai sekitar 85 persen.

Ia menjelaskan peningkatan tersebut dipengaruhi integrasi sistem ETLE dengan layanan administrasi kendaraan bermotor.

Melalui sistem tersebut, pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban denda tilang tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.