Kawasan Industri Hijau Bakal Dapat Insentif Fiskal
Rabu, 29 Jul 2026, 01:00 WIBJakarta â Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan insentif fiskal dan kemudahan khusus bagi kawasan industri yang bertransformasi menjadi kawasan industri hijau (green industrial park) guna mempercepat pengembangan industri berkelanjutan di Indonesia.
Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan pemerintah tengah mengusulkan penguatan regulasi yang mewajibkan setiap kawasan industri menyusun peta jalan (roadmap) transformasi menuju kawasan industri hijau.
"Kami sedang mengusulkan konsep penguatan regulasi kawasan industri di mana setiap kawasan industri wajib menyusun roadmap transformasi menjadi kawasan industri hijau. Apabila kawasan industri tersebut berstatus kawasan industri hijau, maka akan diberikan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus yang tidak akan diberikan kepada kawasan industri yang tidak berstatus kawasan industri hijau," ujar Tri di Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut Tri, transformasi tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar lingkungan, tetapi juga mendorong efisiensi pengelolaan kawasan, proses produksi, serta memperkuat aspek sosial.
"Jadi tidak hanya sekadar memenuhi aspek lingkungan, tapi juga memenuhi aspek lebih efisien dari sisi manajemennya, organisasinya, dan produksinya. Kemudian juga tentu aspek sosial, itu juga masuk," katanya.
Ia menegaskan kawasan industri ke depan tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyedia lahan bagi pelaku usaha, tetapi juga harus mengedepankan keberlanjutan lingkungan, efisiensi ekonomi, dan manfaat sosial.
Terkait insentif, Kemenperin mengupayakan dukungan fiskal maupun nonfiskal, seperti insentif perpajakan, promosi investasi, fasilitasi, hingga transfer teknologi untuk menarik investor masuk ke kawasan industri hijau.
Pengembangan kawasan industri hijau juga diperkuat melalui kerja sama Kemenperin dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) melalui peluncuran Eco-Industrial Park Center (EIP Center) sebagai pusat transformasi menuju industri berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang tengah disusun akan memperkuat penegakan aturan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi.
"Jadi nanti tentu ada reward and punishment. Itu kan prinsip undang-undang begitu. Itu adalah dasar kita untuk menentukan keadilan di dalamnya," kata Saleh.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
EwasteRJ dan Acer Libatkan 50 SMA Jabodetabek dalam Program Pengelolaan Sampah Elektronik
-
Jabar Tawarkan 46 Proyek Strategis dan 44 Kawasan Industri di SIBS 2026, Bidik Investasi Rp50 Triliun
-
Pendataan ODCB Stupa dan Prasada Abad ke-8–10 M di Boyolali untuk Kajian Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Tengah
-
Aparataur Negara Harus Memberi Teladan yang Baik
-
Spanyol Imbang 0-0 Kontra Tanjung Verde, Rodri Sesalkan Penyelesaian Akhir yang Belum Maksimal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.