Heboh 326 Kepsek Sulsel Mundur, DPR Minta Pengawasan Dana BOS Diperketat
Senin, 15 Jun 2026, 17:20 WIBJakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sulawesi Selatan yang belakangan memicu rencana pengunduran diri ratusan kepala sekolah.
Menurut Lalu, pemerintah perlu mencari penyebab utama munculnya persoalan tersebut sekaligus memperbaiki tata kelola penggunaan dana BOS agar tidak menimbulkan masalah serupa di masa mendatang.
"Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan, untuk melakukan evaluasi juga," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).
Ia menilai dugaan penyimpangan atau kesalahan pengelolaan dana BOS tidak hanya menjadi persoalan di Sulawesi Selatan, melainkan juga berpotensi terjadi di daerah lain. Karena itu, pembinaan, pengawasan, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan dana BOS perlu diperkuat.
"Ketika terjadi seperti ini maka artinya pembinaan, kemudian tata kelola, dan juklak-juknis penggunaan dana BOS tersebut harus kita evaluasi lagi," ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah mencuatnya polemik rencana pengunduran diri 326 kepala SMA dan SMK di Sulawesi Selatan. Rencana itu dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah.
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menyebut persoalan tersebut berhubungan dengan hasil evaluasi BPK yang menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan sekolah. Namun, kasus tersebut masih menjadi perdebatan karena sebagian pihak menilai temuan BPK telah ditindaklanjuti.
Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, menegaskan rekomendasi BPK sebenarnya telah dijalankan oleh para kepala sekolah dengan mengembalikan dana yang menjadi temuan.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," katanya.
Menurut Andi Tenri, pengunduran diri massal bukanlah solusi yang tepat karena persoalan administrasi telah diperbaiki sesuai rekomendasi auditor negara. DPRD Sulsel pun meminta Dinas Pendidikan mencari jalan keluar yang tidak merugikan para kepala sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menegaskan hingga saat ini belum ada indikasi tindak pidana korupsi maupun penggelapan dana BOS.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal.
Ia menjelaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila persoalan dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Korupsi Dana BOS
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.