Anggota DPR Minta Pemerintah Perbaiki Status Guru Madrasah Swasta
Kamis, 20 Agu 2026, 16:10 WIBJAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki juga juga status guru madrasah swasta, di tengah upaya peningkatan kepastian status terhadap guru-guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jangan sampai, kata dia, ketika berbagai pihak membicarakan peningkatan status dan kesejahteraan guru PPPK, tetapi pada saat yang sama ratusan ribu guru madrasah swasta yang sudah mengabdi bertahun-tahun masih menerima honor yang sangat kecil dan belum memiliki kepastian kesejahteraan.
"Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah," kata Dini di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kebijakan pembenahan status guru PPPK juga harus menjadi pintu masuk pembenahan pendidikan madrasah secara menyeluruh, bukan sebatas memindahkan administrasi kepegawaian dari satu pihak ke pihak lain.
Maka dari itu, dia menilai pemerintah harus segera menyiapkan jalan keluar khusus guru-guru madrasah swasta. Bila regulasi yang sekarang menjadi hambatan untuk mengangkat mereka sebagai PPPK, menurut dia, pemerintah bersama DPR harus mencari skema afirmasi yang memungkinkan.
Dia menegaskan bahwa guru yang mengajar anak di madrasah negeri maupun madrasah swasta sama-sama menjalankan tugas pendidikan. Jangan sampai tempat mereka mengabdi, kata dia, justru menjadi alasan terjadinya ketimpangan kesejahteraan.
"Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta," kata dia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dia mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Dia juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
- Guru madrasah
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Gubernur Jambi Sebut Acara Nobar Piala Dunia 2026 Beri Dampak bagi UMKM
-
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lahan Baru untuk Atasi Keterbatasan TPU di Ibu Kota
-
Bukan Lagi Tokyo, Kini Jakarta Jadi Ibu Kota Paling Padat Penduduk di Muka Bumi
-
Daftar Peraih Medali di Kejuaraan Asian Boxing U19 dan U23 di Jakarta
-
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Anggar Asia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.