Anggota DPR Minta Pemerintah Perbaiki Status Guru Madrasah Swasta

Kamis, 20 Agu 2026, 16:10 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki juga juga status guru madrasah swasta, di tengah upaya peningkatan kepastian status terhadap guru-guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jangan sampai, kata dia, ketika berbagai pihak membicarakan peningkatan status dan kesejahteraan guru PPPK, tetapi pada saat yang sama ratusan ribu guru madrasah swasta yang sudah mengabdi bertahun-tahun masih menerima honor yang sangat kecil dan belum memiliki kepastian kesejahteraan.

Ket. Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania. — Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya

"Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah," kata Dini di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kebijakan pembenahan status guru PPPK juga harus menjadi pintu masuk pembenahan pendidikan madrasah secara menyeluruh, bukan sebatas memindahkan administrasi kepegawaian dari satu pihak ke pihak lain.

Maka dari itu, dia menilai pemerintah harus segera menyiapkan jalan keluar khusus guru-guru madrasah swasta. Bila regulasi yang sekarang menjadi hambatan untuk mengangkat mereka sebagai PPPK, menurut dia, pemerintah bersama DPR harus mencari skema afirmasi yang memungkinkan.

Dia menegaskan bahwa guru yang mengajar anak di madrasah negeri maupun madrasah swasta sama-sama menjalankan tugas pendidikan. Jangan sampai tempat mereka mengabdi, kata dia, justru menjadi alasan terjadinya ketimpangan kesejahteraan.

"Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta," kata dia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Dia mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Dia juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

  • Guru madrasah

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Lagu Terbaru Bigbang Sapu Bersih Posisi 1 di Tangga Lagu Korsel

Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen 2026 Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

MEGA SHOW Hong Kong Kembali Hadir untuk Edisi ke-33, Hadirkan Lebih dari 3.000 Eksibitor Produk Asia pada Oktober 2026.

Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand

Kementan Perkuat Mitigasi Kekeringan untuk Akselerasi Swasembada Pangan di Sukabumi

Pemerintah Pusat Pilih Jakarta untuk Operasional PFII, Opsi Bali Masih Dikaji

Dasar Napi Nakal, Si Acil Kabur dari Penjara, Padahal 2 Bulan Lagi Bebas

Pakistan Gencarkan Prinsip Kemanusiaan untuk Lindungi Kelompok Rentan

Pesta Rakyat HUT ke-81 RI Meriah Tanpa Kedip, Menteri Pariwisata Apresiasi PLN.

Pingtar Dorong Model Pembelajaran Berkelanjutan bagi Pekerja lewat WhatsApp

Sapaan Maut El Nino di Honduras: 80 Persen Wilayah Dilanda Kekeringan

Dua Pemuda Diamankan karena Hendak Tawuran di Lubang Buaya

Gubernur Pramono Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Emisi PLTU Suralaya

Operator Seluler Ikut Bangun Ekosistem AI, Kedaulatan Digital Indonesia Makin Kuat

Anggaran KJMU Dipangkas Rp49 Miliar, 2.899 Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Badan Geologi: Asap di Gunung Raung Bukan Erupsi Tapi Kebakaran

Cegah Warga Hilang Hak Bansos, DPRD DKI Minta Pemprov Sediakan Kanal Sanggah

Gibran Berdialog dengan Sejumlah Ibu yang Baru Melahirkan di Tenda Rawat Pascagempa di Sikka, NTT, Pastikan Kebutuhan Terpenuhi

Babak Baru Diplomasi: Trump Bersiap Jumpa Kim Jong Un Lagi

Wapres Gibran Tinjau Korban Gempa NTT, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.