Sidang Kasus Praktik Calo Jabatan oleh Bupati Nonaktif Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Peran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan

Kamis, 20 Agu 2026, 15:50 WIB

SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza diduga tersangkut dengan praktik calo jabatan di lingkungan kabupaten tersebut yang disebut sebagai orang dekat Bupati Non-aktif Fadia Arafiq

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8), yang memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan Pujo Pramudiarto sebagai saksi.

Ket. Foto: Bupati Non-aktif Pekalongan, Fadia Arafiq — Sumber: antara foto

Saksi mengaku pernah memberikan uang 60 juta rupiah kepada Ruben agar diangkat dalam jabatan sebagai kabid di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.

“Saya memberikan 60 juta rupiah ke Ruben melalui ajudannya, beberapa bulan berikutnya saya dapat undangan pelantikan sebagai kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Ia menambahkan pemberian uang ke Ruben tersebut sepengetahuan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup saat itu, Rudy Sulaiman.

Sementara berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui perusahaan keluarga Bupati Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, saksi juga mengungkap intervensi yang dilakukan oleh Ruben Prabu Faza.

Ia menjelaskan Ruben pernah meminta salah seorang pegawai alih daya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan orang pilihan politikus Partai Golkar itu.

"Diminta mengganti salah satu outsourcing, kemudian penggantinya itu bekerja di kantor Golkar Pekalongan," katanya.

Meski bekerja di kantor Golkar, kata dia, gaji pegawai alih daya itu tetap dibayar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Fadia Arafiq diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021-2026.

  • Sidang Kasus Praktik Calo Jabatan
  • Bupati Nonaktif Fadia Arafiq
  • Dugaan Peran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Lagu Terbaru Bigbang Sapu Bersih Posisi 1 di Tangga Lagu Korsel

Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen 2026 Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

MEGA SHOW Hong Kong Kembali Hadir untuk Edisi ke-33, Hadirkan Lebih dari 3.000 Eksibitor Produk Asia pada Oktober 2026.

Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand

Kementan Perkuat Mitigasi Kekeringan untuk Akselerasi Swasembada Pangan di Sukabumi

Pemerintah Pusat Pilih Jakarta untuk Operasional PFII, Opsi Bali Masih Dikaji

Dasar Napi Nakal, Si Acil Kabur dari Penjara, Padahal 2 Bulan Lagi Bebas

Pakistan Gencarkan Prinsip Kemanusiaan untuk Lindungi Kelompok Rentan

Pesta Rakyat HUT ke-81 RI Meriah Tanpa Kedip, Menteri Pariwisata Apresiasi PLN.

Pingtar Dorong Model Pembelajaran Berkelanjutan bagi Pekerja lewat WhatsApp

Sapaan Maut El Nino di Honduras: 80 Persen Wilayah Dilanda Kekeringan

Dua Pemuda Diamankan karena Hendak Tawuran di Lubang Buaya

Gubernur Pramono Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Emisi PLTU Suralaya

Operator Seluler Ikut Bangun Ekosistem AI, Kedaulatan Digital Indonesia Makin Kuat

Anggaran KJMU Dipangkas Rp49 Miliar, 2.899 Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Badan Geologi: Asap di Gunung Raung Bukan Erupsi Tapi Kebakaran

Cegah Warga Hilang Hak Bansos, DPRD DKI Minta Pemprov Sediakan Kanal Sanggah

Gibran Berdialog dengan Sejumlah Ibu yang Baru Melahirkan di Tenda Rawat Pascagempa di Sikka, NTT, Pastikan Kebutuhan Terpenuhi

Babak Baru Diplomasi: Trump Bersiap Jumpa Kim Jong Un Lagi

Wapres Gibran Tinjau Korban Gempa NTT, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.