Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Masih Terganjal Moratorium, DPR Sebut Keputusan Ada di Pemerintah Pusat
📅 Kamis, 11 Jun 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mataram - Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid mengatakan kebijakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa tergantung keputusan pemerintah pusat.
"Kita tetap mendorong pembukaan moratorium DOB. Tapi, kan bolanya ada di pemerintah pusat," ujarnya di Mataram, Rabu (10/6).
Ia mengakui selama ini adanya moratorium pembentukan DOB yang dikeluarkan pemerintah pusat, menjadi kendala utama terwujudnya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Meski demikian pihaknya mendukung aspirasi masyarakat di lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa yang menuntut pemekaran wilayah. Hanya saja, kunci pembukaan moratorium wilayah menjadi kewenangan pemerintah.
Menurutnya, perjuangan DOB Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) terpisah dari NTB, bukanlah isu baru. Aspirasi tersebut telah diperjuangkan masyarakat selama bertahun-tahun dan bahkan sempat mencapai tahapan penting di tingkat pemerintah pusat.
"Pertimbangan belum membuka moratorium wilayah ini yang meski juga dipahami secara bersama-sama," kata Fauzan.
Untuk itu, kata dia, adanya penyampaian aspirasi oleh masyarakat di Pulau Sumbawa agar dilakukan dengan elegan dan tetap mengedepankan cara-cara yang damai, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum dalam menyampaikan tuntutan.
Meski demikian mantan Bupati Lombok Barat 2 periode ini mengaku, tidak setuju jika penyampaian aspirasi dilakukan dengan menutup Pelabuhan Poto Tano seperti yang dilakukan beberapa waktu.
"Penyampaian pendapat dengan menutup pelabuhan itu jelas merugikan masyarakat. Kan pelabuhan itu akses publik, saya enggak setuju penyampaian-nya sampai kayak begitu," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!