Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga ke 5,5 Persen

Selasa, 09 Jun 2026, 13:30 WIB

JAKARTA – Pengetatan kebijakan moneter melalui kenaikan suku bunga acuan merupakan instrumen yang lazim digunakan bank sentral untuk meredam tekanan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar.

Dengan suku bunga yang lebih tinggi, biaya pinjaman meningkat sehingga konsumsi dan investasi cenderung melambat, yang pada akhirnya dapat menekan permintaan berlebih di perekonomian.

Ket. Foto: Logo Bank Indonesia terlihat di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta, Indonesia. — Sumber: ANTARA/ REUTERS/ Ajeng Dinar Ulfianapri.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menarik aliran modal asing ke pasar keuangan domestik karena menawarkan imbal hasil yang lebih menarik.

Namun, jika dilakukan terlalu agresif, pengetatan moneter dapat menahan laju pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor usaha yang bergantung pada pembiayaan kredit.

Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan pada Selasa (9/6), kembali menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi agar tetap terkendali.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/6), mengatakan kenaikan suku bunga acuan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil untuk meningkatkan daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia.

Dalam evaluasi sejak RDG Bulanan tanggal 19-20 Mei 2026, Perry mengatakan nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari perkiraan. Selain gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, ia mengatakan pelemahan nilai tukar rupiah juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.

"Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing," kata dia.

Stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga, kata Perry, ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.

Sejalan dengan kenaikan suku bunga acuan, BI juga menetapkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,25 persen.

Sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, Bank Indonesia setiap Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.

Nilai tukar rupiah pada Selasa pagi dibuka sebesar Rp18.134 per dolar AS.

Pada Senin sore, nilai tukar rupiah menunjukkan pelemahan 152 poin atau 0,84 persen menjadi Rp18.188 per dolar AS dari sebelumnya Rp18.036 per dolar AS.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.