Pengelolaan Sampah Lebih Ramah Lingkungan, TPA Antang Dibangun dengan Sistem Sanitasi Landfill.
Selasa, 09 Jun 2026, 05:46 WIBPemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, tengah melakukan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang menuju sanitasi landfill yang merupakan metode pengelolaan dan pemusnahan sampah di TPA, yang dilaksanakan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh proses pembenahan TPA Antang, kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Muhammad Amin di Makassar, Senin.
Selaku pemimpin pekerjaan pembenahan, Amin menjelaskan langkah penataan dilakukan menyusul peningkatan volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.
Karena itu Pemkot Makassar lewat Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, namun juga menata serta membenahi kembali area penimbunan TPA melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah uruk (cover soil).
Metode tersebut merupakan salah satu prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Oleh sebab itu Amin menegaskan pembenahan TPA Antang yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penghentian praktik sistem open dumping (penimbunan sampah terbuka) dan beralih menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill yang lebih modern.
"Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan," ujarnya.
Amin mengatakan sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah uruk.
"Proses pengadaan tanah uruk kami lakukan sesuai peraturan melalui e-Katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku," ucapnya.
Langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
-
Sukses Haji 2026, Arab Saudi dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Kualitas Layanan Jamaah
-
Tanggapi Situasi di Selat Hormuz, Para Menlu Asean Tegaskan Kebebasan Navigasi sesuai UNCLOS 1982
-
Menko Perekonomian Dukung Kemandirian Industri Farmasi Nasional
-
Bukan Sekadar Main Gim! Menekraf Teuku Riefky Gandeng AS Buka Jalur Karier Baru Generasi Muda di Industri Esports
-
Pemenuhan Gizi Jadi Sorotan dalam Puncak Hari Anak Nasional 2026
-
Empat Belas Tahun Desa Medan Mas tanpa Sekolah Dasar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.