Tanpa Aturan Kuat, Pertumbuhan Ekonomi Digital RCEP Terancam Tersendat
Senin, 21 Sep 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan perdagangan digital di kawasan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) tidak bisa hanya mengandalkan teknologi, tapi harus ditopang aturan yang tegas dan jelas untuk kepastian usaha. Blok yang merepresentasikan 30 persen perdagangan global ini mencakup 10 negara Asean dan lima negara mitra, meliputi Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional Kemendag Rifan Adianto mengatakan RCEP menjadi kerangka penting untuk integrasi perdagangan digital, bersama inisiatif lain seperti ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA). Hal itu disampaikan dalam Gambir Trade Talk (GTT) ke-22 bertema Digital Trade in the RCEP Region: Rules, Connectivity and Economic Development yang digelar hibrida di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/9).
"Pengembangan perdagangan digital tidak cukup hanya didukung kemajuan teknologi, diperlukan juga kerangka kebijakan dan regulasi yang mampu memfasilitasi perdagangan lintas batas, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan manfaat digitalisasi dirasakan secara luas," ujar Rifan.
Menurutnya, digitalisasi memang membuka peluang menurunkan biaya transaksi, memperluas akses pasar, hingga mendorong UMKM masuk rantai nilai global. Namun tanpa aturan main yang tegas, potensi itu sulit diterjemahkan menjadi pertumbuhan inklusif.
Profesor International Economics University of Adelaide Tony Cavoli memaparkan studi terbaru yang membuktikan perjanjian dagang dengan aturan digital yang tegas mampu meningkatkan transaksi daring antarnegara. "Aturan tersebut membuat hukum jadi lebih jelas dan menekan biaya transaksi," kata Tony.
Kurangi Hambatan
Dalam konteks RCEP, Tony menjelaskan aturan tegas itu diterjemahkan dalam beberapa poin, pertama, Paperless dan Kepastian Hukum. RCEP mengurangi hambatan lewat perdagangan paperless dan pengakuan tanda tangan elektronik, yang memangkas biaya dokumentasi dan verifikasi.
Kedua, kepercayaan pasar digital. Aturan perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi, dan kerja sama keamanan siber dibangun untuk meningkatkan trust di pasar daring. Ketiga, kepastian tarif. RCEP menyediakan landasan regulasi bersama untuk transaksi elektronik, termasuk komitmen tidak mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik. Ini mengurangi ketidakpastian bagi perusahaan yang beroperasi lintas pasar RCEP.
"RCEP telah membangun kepercayaan di pasar daring melalui perlindungan konsumen dan perlindungan informasi pribadi, serta kerja sama keamanan siber. Hal ini mengurangi ketidakpastian bagi perusahaan," pungkas Tony.
GTT sendiri merupakan wadah dialog Kemendag untuk menjaring masukan kebijakan perdagangan. Forum ini diharapkan mendorong regulasi digital yang tidak hanya pro-pertumbuhan, tapi juga pro-keadilan bagi pelaku usaha di kawasan RCEP.
Sejumlah regulasi dan tren global menjadi tantangan sekaligus peluang. Di antaranya European Union Deforestation Regulation (EUDR), Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), pengetatan Maximum Residue Limit (MRL), serta meningkatnya permintaan produk clean label dan plant-based.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.