Presiden Klub PSG Nasser Al-Khelaifi Diselidiki di Prancis Terkait Dugaan Konflik Kepentingan

Senin, 21 Sep 2026, 00:02 WIB

PARIS — Presiden Klub Paris Saint-Germain (PSG), Nasser Al-Khelaifi, tengah menjadi subjek penyelidikan awal di Prancis terkait dugaan konflik kepentingan. Kantor Kejaksaan Paris mengonfirmasi penyelidikan tersebut pada hari Minggu (20/9).

Penyelidikan berkaitan dengan dua posisi penting yang dijabat Al-Khelaifi, yakni sebagai presiden PSG sekaligus pimpinan beIN Media Group. Kasus ini berhubungan dengan pertemuan mengenai hak siar kompetisi sepak bola Prancis bersama perwakilan liga pada Juli 2024. Informasi tersebut sebelumnya dilaporkan surat kabar olahraga Prancis, L'Equipe.

Ket. Foto: Presiden Klub Paris Saint-Germain (PSG), Nasser Al-Khelaifi. — Sumber: PSG

Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari organisasi antikorupsi Anticor. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh kepolisian Prancis yang membidangi pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan.

Al-Khelaifi telah memimpin PSG sejak klub tersebut diambil alih Qatar Sports Investments (QSI) pada 2011. Di bawah kepemilikan Qatar, PSG berkembang menjadi salah satu klub terbesar di Eropa dan akhirnya meraih gelar Liga Champions.

Namun, perjalanan Al-Khelaifi di sepak bola Eropa juga beberapa kali diwarnai persoalan hukum. Ia secara konsisten membantah melakukan pelanggaran.

Pengacaranya kepada AFP menegaskan bahwa kliennya "selalu bertindak secara independen, tidak memihak, dan objektif."

Penyelidikan terbaru terhadap Al-Khelaifi dimulai pada April setelah adanya laporan dari Anticor. Aparat kepolisian antikorupsi dan keuangan kemudian mendapat mandat untuk memeriksa dugaan tersebut.

Al-Khelaifi juga pada Februari 2025 dikenai dakwaan terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan kekuasaan yang berhubungan dengan proses pemungutan suara pemegang saham sebuah perusahaan, menurut sumber yang dekat dengan kasus tersebut.

Sementara itu, perkara sebelumnya yang menjerat Al-Khelaifi terkait dugaan korupsi dalam proses pencalonan Qatar sebagai tuan rumah Kejuaraan Dunia Atletik 2017 dan 2019 akhirnya dibatalkan secara definitif pada Februari 2023.

Court of Cassation, pengadilan tertinggi Prancis, ketika itu memutuskan bahwa sistem peradilan Prancis tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Al-Khelaifi dalam perkara tersebut.

Penyelidikan terbaru belum berarti Al-Khelaifi terbukti melakukan tindak pidana. Aparat penegak hukum masih memeriksa dugaan konflik kepentingan serta keadaan di balik proses negosiasi hak siar Liga Prancis pada 2024.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: AFP, Benny Mudesta Putra

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.