Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
Jumat, 21 Agu 2026, 00:00 WIBSURABAYA â Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah tanpa izin di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di kawasan Kelurahan Keputih, Kamis (20/8).
Penertiban dilakukan setelah aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan bau dan berpotensi mencemari lingkungan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengelolaan sampah harus memenuhi persyaratan, termasuk ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, lahan yang sesuai, serta sistem pemilahan dan pengolahan sampah.
âJangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,â kata Eri seusai melakukan inspeksi mendadak.
Menurut Eri, pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, aktivitas pengelolaan sampah tanpa memenuhi persyaratan ditertibkan.
âKalau pemerintah saja hanya mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana. Maka ketika ada yang seperti ini, kita tertibkan. Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,â ujarnya.
Eri mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Saat melakukan pengecekan, Pemkot menemukan adanya penumpukan residu sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi.
âBerapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,â tegasnya.
Lokasi tersebut digunakan untuk memilah sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Aktivitas pemilahan dilakukan oleh sejumlah kelompok pekerja, sedangkan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi menumpuk di lokasi.
Pemkot Surabaya tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal. Eri mengatakan, Pemkot memiliki sejumlah lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama dan dilengkapi fasilitas pengelolaan sampah.
âKalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud,â ujarnya.
Eri juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas pengelolaan maupun pembuangan sampah tanpa izin kepada Pemkot Surabaya.
âKalau ada lahan yang digunakan untuk tempat pemulung atau pengelolaan sampah yang tidak berizin, tolong sampaikan kepada kami. Kalau memang tidak berizin, pasti kami tindak. Mari bersama-sama menjaga Surabaya,â katanya.
Ia menyebut warga juga mengusulkan agar lahan tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai ruang publik.
âWarga tadi menyampaikan, lahan ini bisa digunakan untuk taman. Menurut saya itu bagus, bisa menjadi ruang aktivitas warga dan lingkungannya lebih terjaga,â tuturnya.
Terkait status lahan, Eri mengatakan Pemkot masih melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai kepemilikan dan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan lahan maupun aktivitas pengelolaan sampah tersebut.
âYang datang tadi menyampaikan bahwa sejak 2017 tanah ini dijanjikan dibeli Pemerintah Kota. Saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan persoalan pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran. Apalagi setelah dicek, yang bersangkutan ternyata bukan pemilik tanah dan bukan pemilik usaha. Ini yang harus kami telusuri,â jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, berdasarkan pendataan terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan pemilahan sampah di lokasi tersebut. Sebagian besar pekerja bukan warga Surabaya.
âDi dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat pemisah 3R. Itu salah satu syarat dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,â jelas Fikser.
Selain tidak memiliki izin, aktivitas di lokasi juga menimbulkan keluhan warga terkait bau dan pembakaran sampah. Pemkot sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan, pekerja, dan pihak yang memasok sampah sebelum penertiban dilakukan.
Dalam penertiban tersebut, DLH mengangkut sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke TPA Benowo. Sementara material hasil pemilahan yang masih memiliki nilai ekonomi dipindahkan ke gudang atau tempat pengelolaan milik para pekerja.
âMulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut sampah yang ada di lokasi tersebut,â ujar Fikser.
Pemkot Surabaya juga akan menelusuri alur sampah dari sektor Horeka hingga tempat pembuangan akhirnya. Fikser menyebut terdapat 5.064 usaha Horeka di Surabaya dan 38 vendor jasa pengangkutan sampah yang perlu dipetakan.
âNanti kita harus bisa melacak sampah itu dari Horeka mana, dibuang melalui vendor mana, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan atau tidak, sampai berapa ton residu yang akhirnya dibuang ke TPA. Itu yang harus kita hitung,â tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penertiban dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
âPenertiban hari ini dikhususkan kepada aktivitasnya. Karena tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,â kata Irna.
Ia menambahkan, terdapat 17 bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja setelah melakukan pemilahan sampah. Pemkot meminta seluruh pekerja mengosongkan lokasi dan menghentikan aktivitas di kawasan tersebut.
âPenertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah DLH melakukan sosialisasi. Selain mengangkut sampah, Pemkot juga menertibkan bangunan dan aktivitas yang berada di atas lahan tersebut,â pungkasnya.
Naskah ini menonjolkan penertiban dan dampak lingkungan, sementara versi berita yang lebih ringkas dengan fokus pada 32 dump truck dan penelusuran 5.064 usaha Horeka akan memperkuat nilai beritanya.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Bukan Sekadar Main Gim! Menekraf Teuku Riefky Gandeng AS Buka Jalur Karier Baru Generasi Muda di Industri Esports
-
Pemerintah AS Bakal Bangun Tembok Perbatasan Sepanjang 3,2 Km di Texas
-
Penuhi Pasokan Oli ke Indonesia Timur, Pertamina Lubricants Perkuat Production Unit Gresik
-
Menbud Siapkan Langkah Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
-
Sah! Jalur Kasihan-Bangunjiwo Kini Mulus Total, Ini Siasat Ekonomi Baru Kabupaten Bantul
-
Sukses Haji 2026, Arab Saudi dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Kualitas Layanan Jamaah
-
Susuri Sungai dengan Paddle Board, KemenHAM Kaltim Edukasi Warga Jangan Buang Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.