Kandungan Tak Sesuai, Kasus Beras Fortifikasi Masuk Ranah Hukum
Senin, 21 Sep 2026, 00:00 WIBPemerintah melakukan investigasi lebih lanjut terkait ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dan membuka informasi kepada publik, serta memperkuat pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar.
JAKARTA â Ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label bukan sekadar persoalan mutu, tetapi menyangkut hak konsumen atas informasi yang benar dan jaminan keamanan produk. Jika pelanggaran terbukti, pelaku usaha tak hanya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum hingga ranah pidana, tetapi juga wajib bertanggung jawab atas mutu produk dan memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai ketentuan berlaku.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai beras fortifikasi yang kandungannya tidak sesuai dengan label melanggar hak konsumen dan berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan serta pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. âBila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/9).
Penilaian tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan kandungan pada label, dengan potensi kerugian konsumen sekitar 89 triliun rupiah.
Niti menambahkan YLKI mendesak pemerintah melakukan investigasi lebih lanjut, membuka informasi kepada publik, serta memperkuat pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar. Menurut YLKI, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan.
âKetidaksesuaian kandungan dengan klaim fortifikasi pada label tidak sekadar persoalan administratif karena informasi tersebut menjadi dasar keputusan konsumen dalam membeli produk dan telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,â jelasnya.
YLKI juga mendukung pengusutan oleh Satgas Pangan Polri bersama Kementan dan kementerian/ lembaga terkait untuk memastikan dugaan pelanggaran dibuktikan melalui proses hukum. Pengawasan pemerintah dinilai penting karena konsumen tidak memiliki kemampuan memverifikasi kandungan zat gizi tanpa pengujian laboratorium.
Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus menghilangkan manfaat yang dijanjikan, terutama karena konsumen bersedia membayar lebih mahal berdasarkan informasi pada kemasan. YLKI meminta pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar serta memperkuat pengawasan pangan agar produk yang beredar memenuhi standar dan sesuai dengan informasi pada kemasan.
Jenis Pelanggaran
Hasil temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
"Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras," kata Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkonfirmasi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib bertanggung jawab atas mutu produk, memastikan informasi pada label sesuai kondisi barang, serta memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terbukti melanggar ketentuan. BPKN menilai pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar atau memberikan informasi yang tidak sesuai.
âAspek dolus eventualis juga dinilai perlu didalami apabila terbukti pelaku usaha mengetahui standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, serta menyadari risikonya tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai,â jelas Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti.
Kewajiban pelaku usaha tersebut mengacu pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan terkait label, iklan pangan, mutu beras, dan perizinan pangan. BPKN menegaskan standar tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan hak konsumen atas keamanan pangan dan informasi yang benar.
âKonsumen yang terbukti dirugikan berhak memperoleh ganti rugi, termasuk pengembalian selisih harga sesuai ketentuan,â ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Berita Terkait:
-
Indonesia-Afrika Selatan Kerja Sama Lestarikan Warisan Sheikh Yusuf Al-Makassari
-
ICP Juli 2026 Turun ke US$ 81,68 per Barel, Pasokan Minyak Global Mulai Pulih
-
Lestari Moerdijat: Perlu Langkah Nyata dan Kolaboratif untuk Partisipasi Kerja Penyandang Disabilitas
-
BNPB Tegaskan Penanganan Karhutla Butuh Strategi Terpadu
-
Gerai Ketiga Humble Baker Hadir di Duren Tiga dengan Konsep Lebih Sehat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.