DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 11:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui pengesahannya menjadi undang-undang.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?,” ucap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
“Setuju,” ucap peserta rapat kompak.
Setelah disepakati, perwakilan Komisi III dan pemerintah menandatangani naskah RUU yang telah disusun.
Sementara itu, rapat paripurna DPR mengenai pengambilan keputusan RUU Polri dijadwalkan digelar pada Selasa ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri telah menggelar rapat untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Senin (8/6) siang, dilanjutkan dengan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) pada Senin (8/9) malam.
Kemudian, pada Selasa pagi, Komisi III menggelar rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas kembali RUU Polri.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan perubahan pada ketentuan mengenai batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat, yakni menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Sebaiknya Anda baca juga:
Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden” merupakan perubahan yang disepakati dalam rapat timus-timsin RUU Polri pada Senin (8/9) malam.
Adapun dalam rapat Panja RUU Polri antara Komisi III dan pemerintah pada Senin (8/9) siang, frasa tersebut belum dibahas.
“Jadi, tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,’” kata Eddy.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!