Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 11:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna Doc: ANTARA
Ket. Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

JAKARTA - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui pengesahannya menjadi undang-undang.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?,” ucap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).

“Setuju,” ucap peserta rapat kompak.

Setelah disepakati, perwakilan Komisi III dan pemerintah menandatangani naskah RUU yang telah disusun.

Sementara itu, rapat paripurna DPR mengenai pengambilan keputusan RUU Polri dijadwalkan digelar pada Selasa ini.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri telah menggelar rapat untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Senin (8/6) siang, dilanjutkan dengan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) pada Senin (8/9) malam.

Kemudian, pada Selasa pagi, Komisi III menggelar rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas kembali RUU Polri.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan perubahan pada ketentuan mengenai batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat, yakni menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden” merupakan perubahan yang disepakati dalam rapat timus-timsin RUU Polri pada Senin (8/9) malam.

Adapun dalam rapat Panja RUU Polri antara Komisi III dan pemerintah pada Senin (8/9) siang, frasa tersebut belum dibahas.

“Jadi, tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,’” kata Eddy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
DPR dan Pemerintah Sepakat ...
Nasional
DPR Kumpulkan Para Dirut Hi...
Luar Negeri
Indonesia Tegaskan Dukungan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Berapa Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Melawan Mozambik?

Berapa Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Melawan Mozambik?

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
# 7
Konflik Timteng Picu Inflasi Global
📅 Selasa, 09-Jun-2026
# 7
Konflik Timteng Picu Inflasi Global
📅 Selasa, 09-Jun-2026
Konflik Timteng Picu Inflasi Global
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.