Proteksionisme Global Menguat, Ekspor RI Dituntut Lebih Kompetitif
Senin, 08 Jun 2026, 00:00 WIBDalam perdagangan global, berbagai kebijakan tarif dan nontarif kerap diberlakukan atas nama perlindungan industri domestik, meski pada praktiknya dapat menjadi instrumen pembatasan akses bagi produk impor.Â
JAKARTA â Pemerintah dan pelaku usaha perlu memperkuat daya saing produk, meningkatkan kepatuhan terhadap standar internasional, serta memperluas diversifikasi pasar ekspor agar tidak terlalu bergantung pada negara tujuan tertentu. Langkah antisipatif ini penting untuk menjaga kinerja ekspor dan ketahanan ekonomi nasional di tengah meningkatnya proteksionisme global.
Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko menilai negara maju kerap menggunakan isu lingkungan, Hak Azasi Manusia (HAM), dan kerja paksa sebagai alasan untuk menerapkan hambatan nontarif guna melindungi industri dalam negeri. Menurutnya, meski terlihat positif, berbagai persyaratan tersebut sering menjadi instrumen proteksionisme yang membatasi impor.
âDalam perdagangan internasional dengan dalih melindungi industri substitusi impornya, diciptakanlah hambatan impor baik tarif maupun nontarif,â ujar Suhartoko di Jakarta, Minggu (7/6).
Ancaman hambatan ini dapat diminimalkan jika negara pengekspor memiliki posisi tawar yang kuat atau mampu membuktikan bahwa proses produksinya tidak melanggar standar yang dipersoalkan. Dia mencontohkan sejumlah barang sangat dibutuhkan negara tujuan ekspor dan hampir tidak ada substitusinya, sehingga hambatan tersebut urung diterapkan.
âBerkaitan dengan kerja paksa perlu pembuktian yang kuat mengenai terjadinya hal tersebut,â kata Suhartoko.
Karenanya, Suhartoko menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik kerja paksa serta mendorong pemerintah memperkuat diplomasi perdagangan dan meningkatkan standar produksi nasional agar produk Indonesia lebih kompetitif dan tidak mudah terhambat di pasar negara maju.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mencermati pengumuman United States Trade Representative (USTR) terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara yang dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Jalin Komunikasi
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menegaskan Indonesia berkomitmen menghormati HAM, melindungi tenaga kerja, dan menerapkan standar ketenagakerjaan yang sejalan dengan ketentuan internasional. Menanggapi pengumuman USTR pada 2 Juni 2026, pemerintah akan mengikuti tahapan yang telah disiapkan, termasuk penyampaian tanggapan tertulis dan partisipasi dalam public hearing.
Pemerintah juga akan terus menjalin komunikasi konstruktif dengan Amerika Serikat (AS) untuk mencari solusi yang saling menguntungkan, sekaligus memperkuat pengawasan impor guna memastikan barang yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari praktik kerja paksa. âPemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," tutur Haryo.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia dalam investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS. Kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, menurunkan biaya perdagangan, dan menjadi stimulus bagi sektor industri nasional.
Pemerintah AS juga memberikan apresiasi atas komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait pencegahan kerja paksa, sehingga Indonesia masuk dalam kelompok enam negara prioritas yang memperoleh perlakuan tarif lebih rendah dibanding mayoritas negara lain.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah isu yang perlu diselesaikan, antara lain kekhawatiran AS terhadap kebijakan perizinan impor Indonesia yang dinilai berdampak pada produk pertanian AS, serta upaya Indonesia untuk memperoleh pengecualian tarif bagi ekspor katoda tembaga. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna mempercepat penyelesaian berbagai isu tersebut dan menjaga momentum penguatan hubungan dagang Indonesia-AS.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
279 Desa di Magelang Terima Bantuan Rp108,3 Miliar untuk Infrastruktur
-
Dokter Terkonsentrasi di Tangerang Raya, Gubernur Banten Dorong Pemerataan ke Wilayah Selatan seperti Lebak dan Pandeglang
-
Harga Emas Dunia Melonjak Lampaui $5.500 per Ons
-
Polisi Kerahkan Tim Gabungan Buru Pelaku Penyerangan di Pacitan
-
Kampung Siaga Bencana Hadir di Makassar, Tamalanrea Jadi Proyek Percontohan 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.