Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan Butuh Dukungan Parpol

Kamis, 28 Mei 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai dukungan partai politik (parpol) mutlak dibutuhkan untuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sanksi terhadap parpol yang tak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Dukungan itu, kata dia, diperlukan agar putusan MK itu bisa diimplementasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kini tengah dibahas. Dengan demikian, partai politik yang mendukung putusan itu perlu diapresiasi.

Ket. Foto: Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro. — Sumber: Antara

“Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,” kata Bawono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5).

Dia menilai putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap masa depan dan kiprah perempuan di dunia politik.

Selain itu, setiap dukungan dari partai politik terhadap putusan MK tersebut juga sekaligus menjadi parameter untuk mengukur kualitas partai politik dalam memiliki kecakapan dan kemampuan proses kaderisasi perempuan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5).

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan MK nomor 128/PUU-XXIV/2026 melindungi hak konstitusional politik perempuan dalam mengikuti pemilu legislatif.

Dimasukkan RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan putusan MK yang menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu, akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.

Dia menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Dia pun mendukung putusan MK tersebut. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.