DPR Sebut Dugaan Korupsi Keimigrasian Ancam Kedaulatan Negara
Senin, 08 Jun 2026, 16:10 WIBJAKARTA â Dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) mendapat sorotan dari DPR RI. Kasus tersebut dinilai dapat berdampak pada keamanan dan kedaulatan negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai persoalan itu bukan sekadar tindak pidana korupsi. Menurut dia, penyalahgunaan kewenangan keimigrasian dapat membuka celah berbagai ancaman strategis nasional.
Rieke menegaskan, sektor keimigrasian merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Karena itu, kewenangan di bidang tersebut tidak boleh dijadikan sarana praktik koruptif.
âImigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,â ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6).
Menurut dia, dampak penyalahgunaan kewenangan keimigrasian tidak hanya merugikan keuangan negara. Risiko yang muncul juga dapat mengganggu keamanan nasional dan kepentingan strategis Indonesia.
âKorupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing,â kata dia.
Rieke menilai reformasi kelembagaan belum cukup tanpa pembenahan tata kelola yang menyeluruh. Pengawasan internal, integritas birokrasi, dan transformasi digital perlu diperkuat secara berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstansi. Langkah tersebut dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam layanan keimigrasian.
Sebagai solusi, Rieke menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah. Ia mendorong penegakan hukum yang tegas dan audit nasional terhadap layanan keimigrasian.
Rieke juga mengusulkan pengawasan berbasis risiko serta integrasi data lintas sektor. Selain itu, ia mendorong penerbitan Peraturan Presiden dan perlindungan bagi pelapor pelanggaran.
Ia menegaskan, pembenahan sektor keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga martabat bangsa. Menurutnya, negara harus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di layanan publik.
âNegara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,â ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan tersangka terkait dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka. Kasus ini dikembangkan dari perkara RPTKA Kemnaker tahun 2025 serta temuan transaksi keuangan mencurigakan hasil analisis PPATK.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019 sampai 2025. Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar," kata ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Setyo, dari total transaksi tersebut hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian, seperti visa, paspor, TKA, dan izin tinggal.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dari tingkat pusat hingga daerah. Saat menjabat Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta bagian pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra.
"Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Selanjutnya, Jaya diduga memerintahkan sejumlah bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari setiap permohonan izin tinggal yang diajukan WNA. "Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," kata Setyo. ils/I-1
- DPR RI
- Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Liga Champions: Kane Ikut Latihan Bayern Jelang Duel Krusial Kontra Real Madrid
-
Berjalan Lancar, Angkutan Laut Lebaran 2026 Layani 2,02 Juta Penumpang
-
Trump Peringatkan Eskalasi Perang Besar jika Negosiasi Perdamaian Iran Gagal
-
Kementan-PU Optimalkan Pengelolaan Air Antisipasi Kekeringan di Jawa Tengah
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.