Kamis, Gerai Samsat Keliling Masih Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek

Kamis, 23 Jul 2026, 08:53 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis (23/7). 

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

Ket. Foto: Gerai Samsat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. — Sumber: ANTARA

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Cipayung pukul 09.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;

7. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Bekasi Selatan 09.00-13.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB;

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.