AS Siap Hapus Tarif untuk 18 Produk Indonesia, Ekspor Makin Kompetitif

Minggu, 07 Jun 2026, 13:20 WIB

Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyampaikan, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS.

Langkah ini diyakini akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer mengadakan pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis, Jumat (5/6). — Sumber: Antara

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (7/6), menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer atas komunikasi yang inklusif dan respon positif sepanjang proses evaluasi tarif.

Menurutnya, hubungan kerja yang semakin baik antara kedua pihak menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan penting yang diharapkan dapat menguntungkan dunia usaha di Indonesia.

Menko Airlangga juga mengatakan, fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.

Pemerintah AS melalui USTR memberi pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis.

Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok enam negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS, yaitu Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama lima negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen.

Adapun Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa, usai menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART).

Pemerintah AS juga menyampaikan perhatian terkait dinamika lini-masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah 24 Juli 2026 atau selesainya penerapan tarif global.

Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10 persen yang saat ini masih berjalan sementara, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan (unsolved issues) yang menjadi perhatian bersama.

Pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).

AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.

Pada saat yang sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232.

Menanggapi catatan strategis tersebut, Menko Airlangga pun melakukan koordinasi bersama kementerian/lembaga sektoral terkait untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan.

  • Kebijakan Tarif AS

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.