Sleman Proyeksikan Kunjungan 450.000 Wisatawan saat Libur Sekolah

Kamis, 04 Jun 2026, 13:31 WIB

SLEMAN - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memproyeksikan kunjungan wisatawan saat libur sekolah tahun 2026 yang dimulai pada 22 Juni dan berakhir 11 Juli, sebanyak 300 ribu sampai 450 ribu wisatawan yang berkunjung ke objek wisata dengan retribusi dan yang kelola swasta di wilayah itu.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Kus Endarto di Sleman, Kamis (4/6), mengatakan Dispar Sleman melakukan pencatatan kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata di Kabupaten Sleman mulai dari 20 Juni 2026 sampai dengan 12 Juli 2026.

Ket. Foto: Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Kus Endarto di Sleman, Kamis (4/6). — Sumber: antara foto

"Dari proyeksi kunjungan wisatawan di Sleman pada libur sekolah, kami proyeksikan peredaran uang dari wisatawan diperkirakan berada di antara Rp337,5 miliar sampai dengan Rp1,27 triliun," kata Kus Endarto.

Ia mengatakan proyeksi pergerakan wisatawan, length of stay, okupansi hotel, capaian retribusi pariwisata yang dikelola Pemkab Sleman dan belanja wisatawan selama periode libur sekolah 20 Juni – 12 Juli 2026 (23 hari), yakni jumlah kunjungan berada di antara 300 ribu - 450 ribu kunjungan.

Kemudian, rata-rata length of stay wisatawan berada di antara 1,5-2,00 hari, rata-rata okupansi hotel di Kabupaten Sleman berada di antara 40 persen sampai 60 persen. Kemudian, retribusi pariwisata di destinasi yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sleman yakni Kaliurang dan Kaliadem sebesar Rp50 juta - Rp75 juta.

"Rata-rata belanja wisatawan yang meliputi akomodasi, makan minum, tiket masuk destinasi, belanja oleh-oleh, dan lain-lain berada di antara Rp750 ribu - Rp 1 juta per kunjungan," katanya.

Lebih lanjut, Kus Endarto mengatakan pada masa libur sekolah 2026, Dinas Pariwisata Sleman akan menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Sleman tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada saat Libur Sekolah.

Isi dari surat edaran tersebut berisi memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat.

Kemudian, melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat risiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas/wahana jika terdapat kerusakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan wisatawan.

"Saat ini, SE sedang kami susun untuk segera dimintakan persetujuan ke Bupati," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.