BP3MI NTT Catat 63 Jenazah PMI telah Dipulangkan pada 2026
Minggu, 31 Mei 2026, 08:38 WIBKUPANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 63 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal provinsi itu telah dipulangkan sejak awal tahun hingga 30 Mei 2026.
âJenazah hari ini adalah jenazah yang ke-63 di tahun 2026. Dari 63 jenazah, 61 di antaranya merupakan pekerja migran nonprosedural, sementara dua lainnya berangkat secara resmi,â kata Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT Muhammad Geo Amang di Kupang, Sabtu.
Hal itu disampaikan saat BP3MI NTT bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT serta instansi terkait memfasilitasi pemulangan satu jenazah PMI NTT dari Malaysia.Â
Jenazah tersebut atas nama Kosmas Duli Suban Mukin, alamat di Desa Lewokluok, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur, dan termasuk salah satu yang nonprosedural.
BP3MI NTT juga mencatat pada 2024 memfasilitasi pemulangan 125 jenazah PMI dan pada 2025 sebanyak 127 jenazah PMI, dengan mayoritas merupakan pekerja migran berstatus nonprosedural.
Geo Amang mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku agar mendapatkan perlindungan secara maksimal.
Menurut dia, pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal kerap tidak memenuhi syarat administratif, termasuk perlindungan kerja yang minim.
âSaya ambil contoh asuransi. Asuransi ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja migran, sehingga ketika terjadi persoalan di luar negeri mereka dapat ditanggung asuransi atau mendapatkan santunan. Hal ini penting dan patut menjadi perhatian bersama,â jelasnya.
Ia juga berharap pekerjaan ke luar negeri tidak dijadikan profesi seumur hidup, melainkan sebagai batu loncatan untuk meningkatkan kesejahteraan, sebelum kembali dan berwirausaha secara mandiri di daerah asal.
BP3MI NTT turut menginformasikan rencana kedatangan dua jenazah PMI pada Minggu (31/5), masing-masing atas nama Maria Alfiana Bhure asal Kelurahan Hewuli, alamat Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dengan lama bekerja tiga tahun.Â
Satu lainnya atas nama Gabriel Gero asal Dusun Ndoso, Desa Timbu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dengan lama bekerja 25 tahun.
- PMI Ilegal
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Ngawi Mendukung Koperasi Desa Hutan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga
-
11 Orang jadi Tersangka di Kasus TPPO, Menteri Karding Minta Kapolda Riau Tangkap Aktor Intelektual
-
Kok Bisa Justin Bieber Terkadang Merasa Membenci Dirinya Sendiri?
-
Alex Martins jadi pemain tersubur Liga 1 sampai pekan ke-22
-
Siswa SMKN 34 Tewas Akibat Jalan Berlubang, Gubernur Pramono Instruksikan Perbaikan Serentak
-
BP3MI Gagalkan 29 Calon PMI Ilegal di Kertajati, Waspadai Calo TPPO!
-
PM Anutin Ungkap Pemerintahan Baru Mulai Berkuasa Pekan Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.