Puluhan Perlintasan Sebidang di Malang Dibersihkan demi Jalur Lebih Aman

Minggu, 24 Mei 2026, 20:10 WIB

MALANG – Penataan perlintasan sebidang menjadi langkah penting untuk meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus mengurangi kemacetan di kawasan perkotaan maupun jalur logistik.

Tingginya risiko kecelakaan akibat pertemuan langsung antara jalur kereta api dan kendaraan jalan raya menunjukkan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan dalam sistem transportasi nasional.

Ket. Foto: Ilustrasi - Salah satu titik perlintasan sebidang yang berada di wilayah Pulosari, Kota Malang, Jawa Timur. — Sumber: ANTARA/HO-PT KAI Daop 8 Surabaya

Selain faktor keselamatan, penataan juga berkaitan dengan efisiensi mobilitas dan distribusi barang. Semakin padat frekuensi perjalanan kereta, semakin besar potensi gangguan lalu lintas jika perlintasan tidak ditata secara modern.

Karena itu, pembangunan flyover, underpass, maupun penutupan perlintasan ilegal menjadi solusi jangka panjang yang perlu dipercepat.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap membutuhkan koordinasi lintas sektor dan dukungan masyarakat karena perubahan akses jalan sering memunculkan resistensi di tingkat lokal.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan percepatan penataan di 20 perlintasan sebidang di Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 2026 untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan antara kereta api dengan kendaraan masyarakat.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (24/5) mengatakan penataan yang dilakukan tidak hanya menyasar sarana teknis tetapi juga pada aspek non teknis, seperti kualitas sumber daya manusia, pengawasan operasional, dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

"Perlintasan sebidang merupakan titik temu antara perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat sehingga penanganan dilakukan secara cepat, terukur, dan terintegrasi untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat," kata Mahendro.

Berdasarkan data dari KAI Surabaya, 20 perlintasan sebidang yang ditata mencakup 13 titik di Kabupaten Malang dan tujuh titik di Kota Malang.

Upaya mempercepat proses penataan melibatkan peran dari masing-masing pemangku kepentingan di dua wilayah itu.

Secara keseluruhan, hingga Mei 2026 setidaknya terdapat 62 perlintasan sebidang di wilayah Malang Raya, lalu dari jumlah itu sebanyak 59 perlintasan telah dijaga dan tiga perlintasan lainnya masih belum dijaga.

Dari total 59 perlintasan yang telah dijaga tersebut, KAI Surabaya mengelola penjagaan di 34 titik atau sekitar 58 persen.

Kemudian, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten maupun kota menjaga dua titik atau sekitar tiga persen dan 23 titik lainnya atau sekitar 39 persen dijaga secara swadaya oleh masyarakat.

Meski demikian, ia menyadari bahwa keselamatan pengendara dan perjalanan kereta api tetap bergantung pada kedisiplinan masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang.

"Kami mengimbau agar selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang, jangan menerobos palang pintu, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta pastikan kondisi benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan," ucapnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.