Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Tahu Pengondisian Proyek, KPK Periksa 19 pejabat Tulungagung

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 23:05 WIB | Oleh:
Diduga Tahu Pengondisian Proyek, KPK Periksa 19 pejabat Tulungagung Doc: Istimewa
Ket. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dengan fokus pendalaman dugaan aliran dana atau pemberian yang diduga mengalir kepada bupati.

TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dalam dua hari terakhir sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Dikutip dari Antara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pers rilis, Jumat (22/5) mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dengan fokus pendalaman dugaan aliran dana atau pemberian yang diduga mengalir kepada bupati.

“Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung,” kata Budi.

Dari total saksi yang diperiksa, sebanyak 13 orang merupakan pejabat eselon II, sementara sisanya pejabat eselon III dan staf pemerintahan.

Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga mulai mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

KPK mendalami adanya indikasi pengondisian pemenang proyek meskipun proses pengadaan disebut telah menggunakan sistem e-Katalog.

Menurut KPK, dugaan pengondisian tersebut diduga berlangsung di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai total permintaan mencapai Rp5 miliar dan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita uang tunai, dokumen, dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Baru Hitungan Hari, Meta Ca...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

11 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.