Bebaskan 5 WNI! Jangan Biarkan HAM Tersandera Kepentingan Geopolitik.
📅 Selasa, 19 Mei 2026, 17:10 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Pada Senin, 18 Mei 2026, militer Israel mencegat misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional dekat Pulau Siprus.
Sebanyak 9 WNI ikut dalam misi tersebut. Lima orang ditahan, empat orang selamat dan masih berlayar.
Lima WNI yang ditahan:
- Bambang Noroyono (Jurnalis Republika)
- Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika)
- Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis Tempo)
- Rahendro Herubowo (Jurnalis iNews/CNN)
- Andi Angga Prasadewa (Relawan Rumah Zakat)
Empat WNI yang selamat:
- Herman Budianto Sudarsono (Dompet Dhuafa)
- Ronggo Wirasanu (Dompet Dhuafa)
- Asad Aras Muhammad (Spirit of Aqso)
- Hendro Prasetyo (SMART 171)
Saya mengapresiasi langkah cepat pemerintah meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomasi dengan Israel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan kecaman resmi. Koordinasi dilakukan melalui KBRI Ankara, Kairo, Amman, Istanbul, dan Roma karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Pemerintah juga menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan dukungan medis, serta terus menggalang dukungan di DK PBB, Dewan HAM PBB, dan ICRC (Komite Internasional Palang Merah)
Pelanggaran Hukum Internasional yang Terjadi
Saya mencatat setidaknya ada indikasi kuat tiga pelanggaran hukum internasional dalam insiden ini:
Pertama, penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention). Penangkapan terjadi di perairan internasional, bukan wilayah yurisdiksi Israel. Ini melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (1992).
Kedua, pelanggaran perlindungan terhadap jurnalis di zona konflik. Empat WNI yang ditahan adalah jurnalis sipil. Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1738 Tahun 2006 secara tegas melarang penargetan terhadap jurnalis yang bertugas di wilayah konflik dan mewajibkan perlindungan penuh terhadap mereka sebagai warga sipil.
Ketiga, penghalangan bantuan kemanusiaan. Pasal 23 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 mewajibkan negara-negara yang berkonflik untuk mengizinkan lewatnya kiriman bantuan medis dan kemanusiaan secara bebas.
Tindakan menghalangi kapal yang membawa bantuan untuk warga sipil Gaza merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa.
Rekomendasi Strategis
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!