Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Guru Honorer Harus Tetap Bisa Mengabdi

📅 Rabu, 13 Mei 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Guru Honorer Harus Tetap Bisa Mengabdi Doc: Antara
Ket. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

JAKARTA - Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer agar tetap bisa mengabdi menyusul kebijakan batas waktu penugasan guru honorer pada akhir tahun ini.

“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Hetifah, komisi yang membidangi urusan pendidikan itu menyadari bahwa guru yang saat ini berstatus non-ASN merasa gundah dan cemas. “Ini juga saya lihat di daerah ketika kita melakukan reses,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI merencanakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai reformasi status guru ini.

“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ucapnya.

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang digodok DPR bakal memperjelas status guru. Proses rekrutmen hingga penentuan upah akan ditata ulang dalam revisi dimaksud.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Terkait SE Nomor 7 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal (PHK) terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tengah merumuskan skema terbaik meskipun status guru non-ASN itu dinyatakan berakhir tahun ini.

Dalam taklimat pers di Jakarta, Senin (11/5), Nunuk mengatakan, pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga terkait tengah memetakan formasi kebutuhan guru secara nasional untuk diredistribusi, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.

Secara Bertahap

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah untuk mengangkat guru honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil secara bertahap karena saat ini Indonesia sudah mengalami fenomena darurat guru.

Cucun mengatakan bahwa pemerintah daerah kini mengalami kesulitan untuk mengangkat kepala sekolah yang harus berstatus ASN karena jumlahnya sudah minim imbas banyak yang sudah pensiun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.