Pemprov Kaltara Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 50-75 Persen bagi Penyandang Disabilitas
Minggu, 10 Mei 2026, 12:57 WIBTANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 50-75 persen bagi penyandang disabilitas.
âSudah sejak dua tahun kami berikan insentif keringanan PKB bagi kelompok rentan (disabilitas) yang mencapai 50-75 persen,â ujar Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo di Tanjung Selor, Sabtu (9/5).
Program pemberian diskon kepada penyandang disabilitas ini, lanjutnya, dinamakan Sadar Benuanta melalui Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) yang merupakan program kemitraan Australia-Indonesia.
Dari awal diluncurkan, kata dia, program inovatif tersebut dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Bulungan dan Tarakan
âHingga saat ini tercatat ada 16 wajib pajak kelompok rentan yang sudah kita berikan diskon 50-75 persen dan ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui SKALA,â ungkapnya.
Pemberian insentif ini, lanjut Tomy,juga bermitra dengan kepolisian untuk membantu administrasi Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) dan juga Jasa Raharja untuk pendampingan pemberian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
âAturannya kita mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang pemberian insentif tadi yaitu Pergub Nomor 25 Tahun 2024,â ujarnya.
Slamet, salah seorang penyandang disabilitas yang telah mendapatkan manfaat diskon tersebut mengatakan sangat terbantu dan mengapresiasi langkah yang telah diambil Pemprov Kaltara dalam memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan.
âYang jelas bagi saya pribadi dan teman-teman mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemprov Kaltara, utamanya mengenai diskon PKB yang telah kami rasakan manfaat potongannya sampai 75 persen. Jadi sangat-sangat membantu kami,â ujarnya.
Slamet mengaku sudah dua tahun berturut-turut dapat diskon dan dia berharap program ini terus berlanjut. Sebab dengan adanya program tersebut, membantu mengurangi pengeluaran bagi dirinya yang secara ekonomi masih di bawah dan bekerja sebagai tukang servis elektronik serta masih tinggal di rumah kontrakan.
âSaya berharap ini terus berlanjut dan di samping itu harapan kami terus terang ke pemerintah, syukur-syukur ada bantuan dari pemerintah kepada kami ini untuk bantuan modal usaha,â kata warga Sabanar Baru, Kabupaten Bulungan itu.
Sementara itu Sarto, penyandang disabilitas lainnya, juga mengucapkan terima kasih karena ada potongan PKB terhadap kendaraan yang dimilikinya.
âSaya yang berjualan tahu tek ini sangat terbantu dengan adanya potongan harga ini. Semoga terus berlanjut programnya,â katanya.
Berdasarkan data dari Bapenda Kaltara, penyandang disabilitas yang sudah menerima keringanan PKB khusus roda dua dan roda dua modifikasi ini mencakup disabilitas fisik, tuli, penglihatan, pendengaran dan grahita.
Masyarakat kelompok rentan lainnya dipersilakan untuk mengajukan permohonan keringanan PKB dan akan diverifikasi, kemudian akan ditetapkan keringanannya oleh Bapenda Kaltara.
- pajak kendaraan bermotor
- Pemprov Kaltara
- penyandang disabilitas
- Keringanan Pajak
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Percepat Pemulihan Bencana, Kodam I/Bukit Barisan Terjunkan Alat Berat ke Tapteng
-
Filipina Evakuasi 100.000 Penduduk Saat Topan Fung-wong Membesar Menjadi Topan Super
-
Afghanistan Terus Pacu Program Kampanye Vaksinasi Polio
-
Dua Bulan Awal 2026, Polres Bengkalis Tangani 105 Kasus Narkoba dengan 163 Tersangka
-
Laga "El Clasico", Barcelona Akan Tampil Menekan dan Kuasai Bola
-
Piala Afrika: Maroko dan Senegal Siap Bentrok di Final, Mimpi Mohamed Salah Kembali Buyar
-
KDM Ambil Langkah Berani Akhiri Era “Pinjam KTP” Pemilik Lama Kendaraan untuk Cegah Pungli Pajak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.