ASN Dinkes Bengkulu Diingatkan untuk Menjauhi Pungutan Liar
Selasa, 12 Mei 2026, 06:37 WIBBENGKULU - Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu diingatkan untuk terus menerus menjaga integritas dan memegang komitmen nol pungutan liar serta antigratifikasi dalam pelayanan publik.
"Penandatanganan ini jangan hanya menjadi seremonial. Harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Tidak boleh ada pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Senin.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar penandatanganan surat pernyataan antipungli dan gratifikasi di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu pada Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu memperkuat integritas aparatur sipil negara, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan itu, seluruh pegawai turut menandatangani surat pernyataan antipungli dan gratifikasi sebagai bentuk komitmen bersama menolak segala bentuk praktik penyimpangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Herwan menegaskan komitmen tersebut harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan tidak berhenti hanya pada penandatanganan dokumen semata.
Ia mengatakan setiap aparatur sipil negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang profesional, jujur, dan penuh tanggung jawab.
Penandatanganan antipungli di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu merupakan lanjutan rangkaian kegiatan yang sama pada dinas dan OPD lainnya di pemerintahan setempat.
Hal tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu merespons adanya isu dan laporan masyarakat yang berkembang beberapa waktu lalu terkait dugaan integritas kerja ASN termasuk soal pungli.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap melalui kegiatan tersebut seluruh ASN, di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari pungutan liar, serta berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.
Berita Terkait:
-
Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla hingga 13 Oktober 2026.
-
Wali Kota Bandung Ungkap Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Generasi Berkarakter
-
Wali Kota: Pasar Jambu Dua Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor
-
Kanselir Jerman Tetap pada Pendirian Kebijakan Terhadap Russia Tetap Sama
-
Resmi Meluncur, Huawei Watch GT 7 Dilengkapi Fitur Pembayaran Berbasis Kode QR, Segini Harganya!
-
Mbappe Dikritik Tebas Gara-Gara Kaos Ceuta, Ada Apa?
-
Wakil Rektor dari 46 Kampus se-Indonesia Berkumpul, Ini Isu Akademik yang Dibahas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.