Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Olah Sampah Organik, Pemkot Jaksel Ajukan Anggaran Rp16 Miliar

📅 Sabtu, 09 Mei 2026, 13:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Olah Sampah Organik, Pemkot Jaksel Ajukan Anggaran Rp16 Miliar Doc: DLH Jaksel
Ket. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggencarkan pengolahan sampah organik berupa biopori jumbo di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) mengajukan anggaran sekitar Rp16 miliar untuk percepatan pengolahan sampah organik melalui teba modern dan biopori jumbo.

"Kami mengajukan sekitar Rp16 miliar terkait peralatan pengolahan sampah organik di wilayah," kata Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Hendrik Mindo Sihombing saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/5).

Dia menjelaskan anggaran tersebut mencakup sarana dan prasarana yang akan dibagikan ke masyarakat, salah satunya peralatan untuk membuat biopori mandiri.

Terlebih, Pemkot Jaksel menargetkan setiap rumah memiliki biopori mandiri sebagai upaya mempercepat pengurangan sampah organik dan menekan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Kalau rumah pekarangannya luas, boleh per satu rumah pakai biopori sendiri. Pakai ember saja wadahnya. Karena kalau kita hitung, sampah sisa makanan itu jadi banyak karena ditabung dari yang kecil-kecil, dan itu yang paling bau,” ujar Hendrik.

Dia pun menilai wilayah Jakarta Selatan masih memiliki lahan hijau yang lebih banyak dan bagus untuk dijadikan pupuk.

Menurut dia, konsep pengolahan sampah tersebut mengedepankan penyelesaian sampah langsung dari sumbernya sehingga tidak perlu diangkut ke TPST Bantargebang.

Untuk pelaksanaannya, dia memaparkan biopori jumbo akan dibagikan per RT dengan kapasitas tabung 30 hingga 80 liter, sedangkan teba modern dibangun di sejumlah titik strategis.

Kemudian, pihaknya juga berencana memanfaatkan sumur resapan lama yang tidak lagi digunakan untuk dijadikan teba modern.

“Bisa. Yang penting, jangan banjir. Kita tinggikan, selesai. Jadi, air nggak masuk lagi,” tutur Hendrik.

Pemkot Jaksel menargetkan pengurangan sampah hingga 50 persen secara bertahap pada Agustus 2026 dan penghentian total pengiriman sampah ke Bantargebang mulai 1 Januari 2027.

Selain rumah tangga, tempat usaha, seperti hotel, restoran dan kafe nantinya juga diwajibkan mengolah sampah secara mandiri dengan menggunakan teba modern.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.