Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Insentif Kendaraan Listrik Siap Meluncur, Pemerintah Kejar Transisi Energi

📅 Kamis, 07 Mei 2026, 21:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Insentif Kendaraan Listrik Siap Meluncur, Pemerintah Kejar Transisi Energi Doc: ANTARA/ HO-Humas PLN UID Aceh
Ket. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

JAKARTA – Insentif kendaraan listrik menjadi instrumen penting untuk mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional berbasis energi bersih.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, tetapi juga menarik investasi, memperkuat rantai pasok baterai, dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.

Namun efektivitas insentif tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur pengisian daya, stabilitas regulasi, serta kemampuan industri domestik memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik insentif kendaraan listrik (electric vehicle/ EV), baik untuk sepeda motor listrik maupun untuk mobil listrik, mulai diterapkan pada Juni 2026, sehingga terdapat penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5).

Purbaya menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik adalah mengubah pola konsumsi masyarakat, dari yang semula menggunakan BBM menjadi menggunakan listrik.

Dengan demikian, lanjut dia, impor BBM maupun minyak mentah Indonesia bisa berkurang.

“Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” kata Purbaya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengatakan akan mempersiapkan insentif kendaraan listrik (EV), dengan rincian masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu sepeda motor listrik tahun ini.

Untuk sepeda motor listrik, Purbaya menganggarkan Rp5 juta per sepeda motor. Sedangkan, untuk mobil, Purbaya akan memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Insentif PPN DTP itu dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida.

Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel.

“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ucap Purbaya.

Ia sebelumnya telah menjelaskan kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan menerima subsidi yang lebih besar. Pertimbangannya ini bertujuan untuk mendorong penggunaan nikel sebagai salah satu komoditas unggulan di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

47 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.