Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisaris Utama PT Sritex Divonis 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 18:30 WIB | Oleh:
Komisaris Utama PT Sritex Divonis 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang Doc: antara foto
Ket. Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, memvonis hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu (6/5), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah direkayasa.

Ia menjelaskan tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut ditujukan untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.

Namun, lanjut dia, PT Sritex membuat sendiri invois penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.

Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok, kata dia, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," katanya.

Hakim juga menyatakan terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu tidak sesuai peruntukannya.

Dana pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang.

Ia menyebut tindakan terdakwa itu merupakan perbuatan terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam tindakan merugikan keuangan negara karena penempatan dana APBD sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Daerah
Pascagempa, Jam Belajar Sis...

Latihan Gabungan TNI dan ADF

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Latihan Gabungan TNI dan ADF
Nasional
Aksi Penyampaian Aspirasi B...
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.